Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat membuka posko pengaduan di sejumlah wilayah terkait manipulasi data pinjaman yang merugikan ratusan petani di sejumlah kecamatan di Cianjur sehingga memiliki tunggakan ke bank Rp45 juta.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto di Cianjur Senin, mengatakan dibangun-nya posko melibatkan jajaran Polsek guna memudahkan petani dalam membuat laporan karena diduga jumlah korban terus bertambah dan lebih dari 250 orang.
"Diperkirakan jumlah petani yang menjadi korban manipulasi data pinjaman ke bank lebih dari 250 orang, sehingga kami akan membuka posko pengaduan di masing-masing kecamatan atau di masing-masing Polsek," katanya.
Pihaknya akan mempersiapkan dokumen yang diperlukan guna mempelajari dan mendalami kasusnya terlebih dahulu untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan karena dokumen laporan awal sekitar 250 orang petani atau korban masih kurang.
Petani yang menjadi korban perusahaan permodalan tersebut, tambah dia, dapat melapor ke posko yang dibuka di sejumlah kecamatan disertai dokumen lengkap, guna mempercepat proses penyelidikan.
"Kita segera lakukan penyelidikan dan pengembangan dari kasus tersebut, harapan kami korban yang melapor sudah membawa dokumen lengkap," katanya.
Sementara anggota DPR RI Kamrussamad, mengatakan untuk membantu penanganan kasus yang menimpa ratusan petani di Cianjur akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memanggil bank yang berkaitan dengan kasus yang merugikan petani.
"Kami berkoordinasi dengan OJK Jawa Barat untuk memanggil bank yang mencairkan bantuan fiktif untuk petani di Cianjur, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena perlu dilakukan penelusuran semua terungkap," katanya.
Pihaknya berharap petani yang menjadi korban mendapat kepastian kasus yang menimpanya karena tidak pernah menerima bantuan permodalan namun memiliki tunggakan ke bank ditambah bunga hingga puluhan juta.
"Kami akan terus mengawal kasusnya sampai ada kejelasan dan tuntas karena selama ini mereka tidak pernah menerima bantuan permodalan tapi harus membayar tunggakan," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025