Satpol PP Pekanbaru segel kantor perusahaan tahan ijazah mantan karyawan

3 hours ago 2

Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Riau, melakukan penyegelan terhadap kantor perusahaan Sanel Tour and Travel usai kegiatan inspeksi mendadak dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di tempat itu.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan penyegelan dilakukan karena pimpinan perusahaan itu tidak kooperatif selama dua kali sidak yang dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Gubernur Riau Abdul Wahid, menyusul kasus penahanan ijazah 47 orang mantan karyawannya.

"Pemerintah pusat, pemerintah provinsi sudah ke sini untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi. Namun, sampai hari ini permasalahan juga belum diselesaikan karena pihak Sanel kurang kooperatif dengan pemerintah," kata Zulfahmi di Pekanbaru, Rabu.

Selain menyegel kantor, Satpol PP juga meminta karyawan Sanel untuk segera meninggalkan kantor dan menghentikan aktivitas perkantoran untuk sementara. Hal itu dilakukan sampai pimpinan Sanel menyampaikan dokumen-dokumen resmi terkait aktivitasnya di Kota Pekanbaru.

Baca juga: Wamenaker sidak perusahaan tahan ijazah mantan karyawan di Pekanbaru

"Setelah dokumen-dokumen dan persyaratannya dipenuhi dan persoalan yang terjadi diselesaikan secara tuntas, nanti diverifikasi dan ditindaklanjuti apakah akan permanen atau nanti dibuka kembali," tuturnya.

Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama Gubernur Riau Abdul Wahid, pimpinan DPRD Riau, Polda Riau, dan sejumlah pejabat dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru menagih janji pengembalian ijazah yang disampaikan pimpinan Sanel Tour and Travel usai sidak pertama pada 24 April 2025.

Akan tetapi, ketika janji itu ditagih melalui sidak kedua Wamenaker bersama Gubernur Riau Abdul Wahid, pimpinan perusahaan tidak bersedia menemui. Wamenaker dan gubernur menilai perusahaan tidak kooperatif, padahal sudah janji akan melakukan pengembalian ijazah dan menyampaikan permintaan maaf.

"Tadi disampaikan Wakil Ketua DPRD, Santi (pemilik perusahaan ) akan hadir memohon maaf dan mengembalikan ijazah yang ditahan. Itu harapan kita, ternyata sampai satu jam lebih menunggu tidak hadir dan beliau di bandara mau ke Kuala lumpur, Malaysia," kata Wamenaker.

Baca juga: Wamenaker saran pidanakan perusahaan tahan ijazah mantan karyawan

Baca juga: Wamenaker minta perusahaan di Pekanbaru kembalikan ijazah eks pekerja

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |