AFPI sebut penetapan batas bunga pinjol merupakan imbauan OJK

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan penetapan batas maksimum suku bunga harian pinjaman onlina (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) sebesar 0,8 persen pada 2018 lalu merupakan imbauan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan kesepakatan para pelaku usaha.

Hal ini merespons adanya penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel bunga pinjol.

"Esensi penetapan batas maksimum yang saat ini diangkat oleh KPPU sebenarnya datang dari regulator, dari OJK, bukan dari pemain. Saya pribadi bahkan sempat menyatakan keberatan saat itu," kata Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

AFPI menetapkan batas maksimum suku bunga pinjaman per hari sebesar 0,8 persen pada 2018.

Kemudian, para pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending yang tergabung dalam AFPI sepakat kembali menurunkan batas bunga maksimum sebesar 0,4 persen per hari.

Baca juga: AFPI: Pemangkasan batas maksimum bunga pinjaman minimalisasi risiko

Hingga penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dan SEOJK No. 19 Tahun 2023, suku bunga pindar untuk sektor konsumtif resmi turun dari 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari.

Ronald menuturkan penetapan batas bunga tersebut muncul sebagai langkah konkret regulator dalam menangkal praktik pindar ilegal.

Menurutnya, saat batas bunga tersebut dibahas, industri fintech P2P lending sebenarnya sudah memiliki mekanisme pasar melalui kode etik AFPI dengan lebih dari 70 pelaku usaha saat itu.

"Kita sudah punya asosiasi, sudah punya code of conduct. Biarkan mekanisme pasar berjalan. Pelaku usaha akan bersaing dengan cara mereka sendiri untuk mendapatkan konsumen," tambahnya.

Baca juga: KPPU minta keterangan P2P lending dugaan kartel suku bunga pinjol

Namun, Ronald memahami bahwa penurunan batas bunga pinjaman menjadi salah satu strategi OJK untuk melindungi konsumen di tengah maraknya layanan pindar ilegal.

"Batas itu hanya maksimum. Platform tetap bisa menetapkan bunga sesuai dengan preferensi risiko konsumen mereka," kata dia.

Adapun data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan bahwa antara 2018 hingga 2021, lebih dari 3.600 pindar ilegal beroperasi tanpa izin dan kerap mengenakan bunga sangat tinggi, tanpa perlindungan bagi peminjam.

Sebelumnya, KPPU bakal menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pindar dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Sebanyak 96 penyelenggara layanan pindar yang ditetapkan sebagai terlapor.

Menyikapi penyelidikan tersebut, Ronald mengatakan bahwa AFPI beserta para pelaku industri menghargai langkah KPPU dan bersedia untuk bekerja sama dalam menyediakan segala data serta informasi yang dibutuhkan.

"Sebagian besar kami sudah dipanggil juga oleh KPPU, dimintakan informasi dan data, jadi kita ikuti saja," terangnya.

Baca juga: AFPI belum terima surat resmi terkait dugaan kartel bunga pinjol

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |