Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR RI bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kembali membahas permasalahan mutasi sejumlah dokter anak yang diduga tidak sesuai prosedur akibat dari perbedaan pandangan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan mutasi sejumlah dokter anak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di rumah sakit vertikal Kemenkes itu tidak sesuai prosedur karena hanya menyasar kepada mereka yang vokal menolak pengambilalihan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (KIKAI) oleh Kemenkes.
“Jadi ketika saya bilang mutasi ini tendensius itu bukan mengada-ngada karena saya dapat informasi itu dari senior saya yang bilang kamu kalau gak kooperatif bantuin kolegiumnya Kemenkes, kamu dimutasi. Jadi menurut saya ini polanya kok terbaca banget, semuanya pengurus inti IDAI yang dimutasi begitu ada perbedaan pendapat,” kata Piprim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX dengan IDAI di Jakarta pada Rabu.
Ia menilai pemutasian dirinya dan dua orang dokter spesialis anak serta pemutusan hubungan kerja terhadap Ketua IDAI Sumatera Utara justru kontraproduktif terhadap upaya pemerataan layanan kesehatan anak, khususnya produksi konsultan kesehatan jantung anak, alih-alih menjadi bagian dari pengembangan rumah sakit vertikal Kemenkes.
Oleh karena itu, pihaknya kembali menyampaikan sekaligus menegaskan tiga aspirasi kepada Komisi IX DPR RI untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, yakni penghentian penyalahgunaan kekuasaan, pembatalan mutasi dan pemutusan hubungan kerja, serta pengembalian independensi kolegium kesehatan, khususnya KIKAI di bawah organisasi profesi.
Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan pihaknya sangat terbuka untuk melakukan diskusi secara bersama-sama dengan Menkes guna menyelesaikan polemik pengambilalihan kolegium kesehatan serta pemutasian dan pemberhentian sejumlah dokter yang menjadi pengurus inti IDAI tersebut.
“Kami menunggu diskusi, tapi saya nggak mau one on one, saya dipanggil makan malam bareng, nggak mau. Tapi kami maunya Pak Menkes berdiskusi dengan seluruh pengurus lengkap. Sebagai organisasi profesi, IDAI sebagai mitra strategis yang bisa banyak berkontribusi untuk pemerintah. Dan itu sudah kami lakukan,” tegasnya.
Merespon evaluasi itu, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene pun mencatat setiap masukan tersebut untuk kemudian dibahas bersama Kemenkes sebagai mitra kerja Komisi IX, termasuk mengenai pengecekan kembali prosedur pemutasian Piprim dan sejawatnya yang berstatus dokter PNS.
Sebagai informasi, hasil Kongres Ilmu Kesehatan Anak atau KONIKA pada 1 Oktober 2024 di Semarang menyatakan tetap mempertahankan kolegium di bawah organisasi profesi IDAI.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan aturan terbaru yang berlaku mulai 26 Juli 2024, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengalihkan kendali kolegium kepada Kementerian Kesehatan.
Adapun setelah pernyataan sikap itu, tiga dokter yang juga menjabat sebagai pengurus IDAI dimutasi sepihak, sementara satu dokter diberhentikan dengan alasan masalah kedisiplinan.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Citro Atmoko
Copyright © ANTARA 2025