Polres Aceh Tengah tangkap kades terkait perambahan hutan lindung 

1 hour ago 1
"BT ditangkap di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada Minggu (21/9) sekira pukul 14.00 WIB. Saat ini, BT diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna penyidikan lebih lanjut,"

Banda Aceh (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menangkap seorang reje kampung atau kepala desa (kades) terkait dugaan perambahan atau perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan pelaku berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

"BT ditangkap di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada Minggu (21/9) sekira pukul 14.00 WIB. Saat ini, BT diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi mengatakan penangkapan BT terkait atas dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

"BT diduga mengalihfungsikan kawasan hutan lindung tersebut menjadi kebun pribadi. Perusakan hutan lindung tersebut berlangsung sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025," katanya.

Deno Wahyudi menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap BT menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis.

"Kayu hasil tebangan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun gubuk di tempat tersebut. Kemudian, BT juga menanami lahan seluas setengah hektare dengan tanaman kopi, alpukat, dan petai cina untuk kepentingan pribadi tanpa izin," katanya.

Atas perbuatannya, BT disangkakan dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar," kata Deno Wahyudi.

Perwira pertama Polres Aceh Tengah itu menegaskan hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan tidak merambah dan menebang pohon di kawasan hutan lindung untuk membuka lahan tanpa izin.

"Perambahan liar hutan lindung, selain merusak lingkungan, juga merupakan tindak pidana dengan konsekuensi hukum. Kami mengajak bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang," kata Deno Wahyudi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |