BKSDA Sumbar bongkar perdagangan puluhan kilogram sisik tenggiling

1 hour ago 1

Padang (ANTARA) - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kepolisian Daerah (Polda) setempat membongkar kasus perdagangan puluhan kilogram sisik tenggiling (manis javanica) di Kota Padang.

"Selain puluhan kilogram sisik tenggiling, tim juga berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang diduga jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan kategori appendix I," kata Kepala BKSDA Sumbar Hartono di Padang, Rabu.

Dari tangan ketiga pelaku tim BKSDA bersama Polda Sumbar menyita satu karung plastik berisi sisik tenggiling dengan berat lebih dari 25 kilogram, termasuk kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menggali atau mencari tahu lebih dalam jaringan kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut.

Hartono mengatakan para pelaku diduga menyimpan, memiliki, mengangkut atau memperdagangkan spesimen, bagian dari satwa-satwa yang dilindungi. Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 40 A Ayat (1) Huruf F Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku diduga juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 lima belas tahun.

Secara umum, tenggiling merupakan jenis mamalia bersisik dari family manidae dengan status konservasi. Data yang dirilis IUCN Redlist satwa ini termasuk critically endangered yakni spesies yang berisiko tinggi punah di alam liar.

Kepala BKSDA Sumbar Hartono menyampaikan tim gabungan saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri sejumlah informasi yang berkembang.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang akan diamankan," kata dia.

Ia mengatakan pihak-pihak terkait juga meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang marak terjadi. Apalagi, keberadaan satwa liar di alam terutama untuk jenis-jenis yang dilindungi terus mendapatkan ancaman termasuk menjadi incaran dari para pemburu serta pelaku kejahatan satwa liar.

Terkait 25 kilogram barang bukti yang disita Polda Sumbar diduga berasal dari lebih dari 100 ekor tenggiling. Sebab satu kilogram sisik tenggiling biasanya dihasilkan dari tiga hingga empat ekor.

Terakhir, ia mengimbau masyarakat turut mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi dengan menghentikan aktivitas perdagangan ilegal satwa liar, terutama jenis yang dilindungi serta melaporkan kepada petugas jika menemukan satwa dilindungi.

Baca juga: BKSDA gagalkan penyelundupan satwa endemik Maluku dari KM Dobonsolo

Baca juga: Kemenhut amankan ratusan burung dilindungi dari perdagangan di Banten

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |