Polisi tangkap tiga orang pengajak warga untuk rusuh

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka karena diduga mengajak dan memaksa warga, khususnya para pengikut akun mereka di media sosial untuk berbuat rusuh di DKI Jakarta.

"Pelaku ditangkap di tiga wilayah. Pertama di Jakarta Pusat berinisial BDM, laki-laki (20), yang kedua di Bekasi berinisial TSF, laki-laki (22) dan ketiga di Bandung, Jawa Barat berinisial YM, laki-laki (23). Mereka ditangkap petugas pada Minggu (7/12)," kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Fian menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal saat dilakukan patroli siber dalam rangka pemantauan situasi, kemudian ditemukan bahwa ada satu akun melakukan posting stori di Instagram dengan foto salah satu gedung DPR.

Pada postingan itu ditampilkan kalimat pengancaman dengan kalimat 'kita adalah bayang-bayang yang kalian takuti dan kita adalah teror'.

"Kemudian stori berikutnya adalah, 'Wisma lo udah gue teror, kali aja kantor lo mau gue teror juga', postingan ini dilakukan oleh akun Instagram @_bahan peledak_," kata Fian.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap provokator ajakan tawuran di media sosial

Sedangkan akun Instagram @verdatius mengunggah postingan tentang pengetahuan sejarah perang edukasi pengetahuan sosial terkait pahlawan dan perang.

Namun, seiring berjalannya waktu, akun tersebut digunakan sebagai tempat mengumpulkan massa untuk melakukan unjuk rasa.

"Sehingga dari postingan tersebut tim penyidik, menilai perlu penindakan dan dari penelusuran, kemudian ditangkap dua orang yaitu BDM dan TSF," ucap Fian.

Selanjutnya, dari hasil pengungkapan, menurut Fian, ditemukan enam botol yang dirakit untuk menjadi bom molotov dan juga bukti percakapan di aplikasi Session.

Kemudian, untuk tersangka YM sebagai pemilik akun Instagram @catsrebel, Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Marpaung menjelaskan dalam akun tersebut mengunggah satu dokumen elektronik yaitu berupa foto bahan peledak yang juga bertuliskan status dalam stori yang menerangkan "sambil bersiap-siap."

Baca juga: Polisi dalami kasus tawuran berulang di Gambir, diduga ada provokator

"Di dalamnya ada mengunggah satu buah foto yang diduga merupakan bahan peledak yang dirakit," kata Rafles.

Ia menambahkan dari tangan tersangka YM juga ditemukan beberapa bom molotov yang sudah disiapkan untuk melakukan aksi rusuh dan didukung beberapa data dokumen elektronik dari telepon seluler (ponsel) dan akun media sosial yang dikuasai oleh pelaku.

Barang bukti yang diamankan dari kasus dugaan ajakan untuk melakukan kerusuhan di DKI Jakarta, Senin (8/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Selanjutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 335 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Pasal 336 KUHP lama mengatur tentang tindak pidana pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kejahatan yang menimbulkan bahaya umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca juga: Ketua RT/RW di Jaktim diingatkan agar tak jadi provokator tawuran

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |