Polisi sebut ada empat kasus narkoba yang menonjol pada Februari-April

23 hours ago 7
tersangka sebanyak dua orang, AJK (35) dan SA (24) dengan modus operandi menyembunyikan ganja ke dalam karung beras dan membawanya menggunakan mobil,

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyebut terdapat empat kasus yang menonjol dalam pengungkapan kasus narkoba selama periode Februari-April 2025.

"Pertama, pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 125 kilogram, jaringan Sumatera Utara-Jakarta," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polda Metro Jaya musnahkan 315,7 kg narkotika sitaan Februari-April

Ahmad menjelaskan kasus tersebut terungkap pada Rabu (26/2) di Jalan Raya Wibawa Mukti, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka sebanyak dua orang, AJK (35) dan SA (24) dengan modus operandi menyembunyikan ganja ke dalam karung beras dan membawanya menggunakan mobil," katanya.

Kedua, Pengungkapan narkoba jenis ganja 30,7 kilogram dan sabu 6,98 gram jaringan Asahan, Sumut-Jakarta pada Sabtu (15/3) di tiga lokasi kawasan Jakarta Pusat.

Baca juga: Polisi periksa artis inisial JF terkait kasus narkoba

"Tersangka I (31) dan RR (34) dengan modus operandi memakai mobil pikap yang ditutup dengan buah pisang," kata Ahmad.

Kasus ketiga yaitu pengungkapan narkoba jenis ekstasi 9.206 butir dan sabu 6,79 gram pada Jumat (28/2) di dua lokasi kawasan Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

"Ada dua tersangka yakni RH (35) dan F (47), mereka menggunakan modus operandi menyamarkan ke dalam tas jinjing," kata Ahmad.

Kemudian keempat yaitu pengungkapan narkoba jenis sabu 10 kilogram di dua lokasi kawasan Kabupaten Tangerang pada Sabtu (19/4).

Baca juga: Empat jenis narkoba disita dari tangan Fachry Albar

"Satu tersangka yang diamankan yakni S (42) dengan modus operandi barang tersebut disamarkan ke dalam plastik klip besar," ucap Ahmad.

Ahmad menambahkan untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/ atau pasal 111 ayat (2) dan/ atau pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |