Patuhi Ingub, Wali Kota Jakbar naik Jaklingko ke kantor

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto naik angkutan umum, Jaklingko dari rumahnya ke kantor pada Rabu pertama sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum..

Uus keluar dari rumahnya di Ciledug, Larangan, Kota Tangerang pada pukul 06.10 WIB, lalu Uus menaiki dua jurusan Jaklingko untuk sampai ke kantor Wali Kota.

"Pertama tadi ada Jaklingko 107, itu perjalanan dari sekitar rumah saya sampai ke Pasar Puri. Kemudian dari Pasar Puri naik lagi Jaklingko 50 sampai ke belakang kantor Wali Kota Jakarta Barat sekitar pukul 07.00 WIB. Jadi kurang dari 1 jam," kata Uus di Jakarta, Rabu.

Baca juga: ASN Pemprov DKI dipaksa naik angkutan umum setiap Rabu

Uus mengaku, kebijakan ASN untuk berangkat kerja menggunakan angkutan umum cukup mengesankan dirinya.

"Alhamdulillah perjalanan yang saya lalui mengesankan ya. Apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur terkait dengan bagaimana kita menggunakan sarana transportasi publik. Bertemu warga yang mengantarkan anaknya ke sekolah, akan berangkat ke kantor, berangkat kerja, bahkan ada juga yang berbelanja," kata Uus.

Selain itu, dari sisi ekonomi program itu juga mendongkrak pendapatan para sopir angkutan umum, terutama angkot.

"Ini menjadi suatu kesempatan yang baik, mudah-mudahan ini juga akan lebih meningkatkan pendapatan penghasilan dari para kendaraan umum," kata Uus.

Dirinya berharap ASN jajarannya juga terlibat aktif menerapkan program tersebut.

Baca juga: ASN DKI harus berswafoto untuk bukti naik angkutan umum setiap Rabu

"Jajaran Pemkot Jakbar, baik ASN atau PJLP mungkin yang selama ini juga pakai kendaraan pribadi, bisa beralih untuk mempergunakan kendaraan umum, terutama di hari Rabu, sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Gubernur," ujarnya.

Inspektorat Jakarta Barat akan mengawasi jalannya program itu. Oleh karena itu, jajarannya diminta mengikuti program yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2025 itu.

"Pihak Inspektorat tentunya sudah siap mengawasi, memantau. Jadi saya ataupun jajaran itu diawasi setiap hari Rabu. Makanya mari kita dukung program Bapak Gubernur ini," ujar Uus.

Adapun kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta menaiki transportasi umum setiap hari Rabu ini berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Dalam aturan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja.

Baca juga: Pramono minta Satpol PP ikut awasi ASN yang tak naik angkutan umum

Baca juga: Pramono turut patuhi Ingub dengan naik transportasi umum

Pemprov DKI Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Selain itu, ASN diwajibkan berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto.

Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing.

Lalu, dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian perangkat daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |