Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar tunjangan operasi bagi para prajurit TNI naik hingga 75 persen, saat rapat dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, tunjangan prajurit harus mengalami perubahan karena prajurit-prajurit bertugas menjaga daerah operasi, termasuk perbatasan negara, hingga di pulau terluar. Dia mengatakan bahwa usulan itu terkait dengan kesejahteraan prajurit beserta ASN di lingkungan TNI.
"Sehingga Kementerian Pertahanan berupaya untuk menaikkan sebesar 75 persen tunjangan operasi ini. Sampai kalau perlu kita naikkan 100 persen," kata Sjafrie.
Menurut dia, kenaikan tunjangan operasi bagi prajurit itu sedang diusulkan dan saat ini sudah dalam proses administrasi dan persetujuan melalui Peraturan Presiden.
Dia menjelaskan bahwa prajurit TNI memang memiliki gaji per bulannya, tetapi gaji itu ditinggalkan untuk keluarganya dan tak digunakan untuk kebutuhan selama operasi. Menurut dia, prajurit-prajurit biasanya tak menggunakan gajinya untuk bertempur.
"Tapi negara memberi dia tunjangan operasi untuk bertempur," kata dia.
Menurut dia, prajurit-prajurit biasanya ingin diterjunkan untuk bertugas di daerah operasi karena akan mendapatkan tunjangan untuk menambah tabungannya.
Dengan tunjangan yang baik, dia menilai bahwa moril prajurit-prajurit bisa lebih tinggi ketika bertugas. Maka gaji yang didapat para prajurit per bulannya akan utuh untuk keluarganya.
Di samping itu, dia pun menyampaikan bahwa tunjangan khusus prajurit untuk operasi di wilayah Papua sejak tahun 2002 sampai 2024 tidak mengalami penambahan. Padahal, kata dia, inflasi sudah mengalami dinamika dan Dolar AS sudah naik.
"Jadi kita menginginkan kenaikan 60-65 persen," katanya.
Baca juga: Menhan tegaskan "arwah" dwifungsi sudah tak ada usai RUU TNI disetujui
Baca juga: Presiden sapa prajurit bertugas di Papua saat perayaan tahun baru
Baca juga: SBY: Kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI harus terus ditingkatkan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025