Polisi periksa 21 saksi kasus tenggelamnya KM Nurul Salsa 

4 hours ago 5

Makassar (ANTARA) - Pihak Kepolisian telah memeriksa 21 orang saksi atas kasus dugaan kelalaian tenggelamnya KM Nurul Salsa yang terjadi pada Rabu 17 Juni 2026 di Perairan Selayar, wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan 21 orang saksi, mulai dari nakhoda, ABK (anak buah kapal), pihak agen pelayaran dan pihak syahbandar. Ini masih dalam proses penyelidikan, jadi belum ditentukan siapa tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di RS Bayangkara Makassar, Rabu.

Sedangkan untuk perkiraan pasal yang diterapkan jika ada yang ditetapkan tersangka yakni Pasal 474 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 551 huruf A KUHP, dan Pasal 20 KUHP

"Ini yang akan kita terapkan sesuai dengan porsi mereka atau kesalahan mereka pada terjadinya tenggelamnya kapal Nur Salsa. Nanti perkembangan disampaikan. Ini masih proses penyelidikan, jadi tidak dilakukan penahanan," katanya.

Berdasarkan data manifes diketahui sebanyak 45 orang penumpang, namun kemudian, data korban berdasarkan hasil identifikasi serta laporan disebutkan sebanyak 76 orang.

"Dari di situ ada kelebihan muatan, ini overload, karena dimanifes 45 orang, ternyata itu 76 orang (di atas KM Nurul Salsa). Sesuai dengan pasal tadi, ada salah satunya manipulasi data," ucapnya.

Terkait kelayakan kondisi kapal berlayar, menurut dia, itu tentunya dari pemberi izin dalam hal ini Syahbandar, bukan dari kepolisian yang mengetahui seperti apa kelaikannya. Setelah hasil pemeriksaan dari syahbandar dan lainnya apakah layak atau tidak, akan disampaikan lebih lanjut.

Untuk ancaman hukuman dalam Pasal 474 KUHP tentang kealpaan menyebabkan orang meninggal dunia ini paling lama lima tahun. Pasal 551 huruf A, pemalsuan surat atau dokumen dalam konteks ini adalah tenggelamnya kapal KM Nurul Salsa, ancaman hukumannya paling lama delapan tahun.

"Kemudian Pasal 20 KUHP itu tentang turut serta melakukan tindak pidana dapat dibedah sebagai pelaku tindak pidana. Nanti hukumannya akan menyesuaikan," ujar Didik.

Mengenai isi dalam kapal naas tersebut selain orang, apakah ada hewan seperti sapi atau lainnya, kata dia, nanti disampaikan karena masih dalam proses penelitian termasuk salah satu mesin kapal mati dan dipaksakan sehingga terjadi dugaan kecelakaan.

Kepala Biddokkes Polda Sulsel Kombes Muhammad Haris usai menerima dua jenazah untuk dilaksanakan identifikasi menyampaikan bahwa pengumpulan data antemortem sudah dilakukan di Selayar oleh keluarganya yang dilaporkan hilang. Dua jenazah ini akan diotopsi di ruangan Biddokes Polda Sulsel.

"Pengumpulan data antemortem keluarga korban sudah dilakukan. Nantinya dicocokkan data korban yang sudah ditemukan. Kami bekerja sama dengan ahli forensik dari Fakultas Kedokteran Unhas dan beberapa hari ke depan tim forensik dari Pushdog Polri akan datang membantu," katanya.

Proses identifikasi terhadap jenazah, lanjut dia, disesuaikan dengan kondisi jenazah yang diterima. Apabila kondisi fisik masih memungkinkan, identifikasi bisa melalui sidik jari dan hasilnya lebih cepat diketahui. Namun bila kondisi potongan tubuh, atau hancur melalui profil gigi dan rusak berat dapat melalui DNA.

Baca juga: Basarnas: Korban selamat KM Nurul Salsa total menjadi 59 orang

Baca juga: Polisi periksa kru KM Nurul Salsa yang tenggelam di Perairan Selayar

Baca juga: Basarnas Makassar cari 24 penumpang hilang di Perairan Selayar

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |