Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur memberikan rekomendasi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait sanksi berat bagi oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar Merah Putih di Cilincing, Jakarta Utara.
"Sesuai dengan keputusan rapat tim pemeriksa tingkat Kota Jakarta Timur, sudah direkomendasikan LHP hukuman disiplin berat," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Muhammadong saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Rekomendasi tersebut menjadi usulan hukuman terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN). Apalagi, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut mengakui telah menerima pungutan liar.
Pengakuan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi bagian dari proses penegakan disiplin terhadap yang bersangkutan.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, memang mengakui telah menerima pungli. Keterangan tersebut tercantum dalam BAP," ujar Muhammadong.
Adapun kewenangan untuk menjatuhkan sanksi disiplin, kata dia, berada di tangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Baca juga: Diduga lakukan pungli, oknum Satpol PP Jaktim jalani pemeriksaan
"Selanjutnya penjatuhan sanksi adalah kewenangan Bapak Gubernur dan BAP sudah dikirim ke Provinsi hari ini," ucap Muhammadong.
Diketahui, seorang oknum Satpol PP DKI Jakarta diduga meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada pengurus Rumah Belajar Merah Putih di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada 6 Juli 2026. Saat itu, oknum yang mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara bernama Givson Samosir itu datang ke rumah belajar tersebut.
Menurut Satriadi, Givson mempertanyakan izin kegiatan belajar di lokasi tersebut. Setelah itu, ia diduga meminta uang sebesar Rp300 ribu. Namun, pengurus rumah belajar hanya memberikan Rp150 ribu.
Hasil penelusuran Satpol PP DKI Jakarta menunjukkan Givson bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara seperti yang diakuinya.
Ia merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli di Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
Baca juga: Pramono: Oknum Satpol PP yang lakukan pungli akan ditindak tegas
Baca juga: Oknum yang diduga lakukan pungli di Tebet Eco Park segera ditertibkan
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































