Kemendikdasmen: SPMB Sekolah Terintegrasi 80 persen jalur akademik

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan 80 persen kuota dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Nasional Terintegrasi diperuntukkan untuk jalur akademik dan kuota 20 persen sisanya diperuntukkan untuk jalur non- akademik.

Melalui surat Keputusan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD, Dikdas, PNFI) Kemendikdasmen Nomor 0026 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun Ajaran 2026/2027, Kemendikdasmen menegaskan aturan pembobotan untuk tiap-tiap jalur SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi.

“Seleksi calon murid Sekolah Nasional Terintegrasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan dua skema jalur, yaitu jalur akademik dan non-akademik,” kata Dirjen PAUD, Dikdas, PNFI Kemendikdasmen, Gogot di Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Sekolah Nasional Terintegrasi gabungkan kurikulum nasional dan lokal

Pada SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi jalur akademik, pihaknya menjelaskan pembobotan dirincikan, yakni bobot sebesar 40 persen diambil dari hasil tes skolastik, bobot sebesar 25 persen diambil dari nilai hasil TKA, bobot sebesar 10 persen diambil dari hasil nilai rapor, bobot sebesar 15 persen diambil dari hasil skor penyetaraan sertifikat prestasi akademik, dan bobot sebesar 10 persen diberikan untuk kebijakan afirmasi ekonomi berbasis KIP/PKH/DTKS.

Sementara pada jalur non-akademik, lanjutnya, bobot sebesar 25 persen diambil dari hasil tes bakat skolastik, bobot sebesar 25 persen diambil dari nilai hasil tes kemampuan akademik (TKA), bobot sebesar 10 persen diambil dari nilai rapor, bobot sebesar 30 persen diambil dari hasil skor penyetaraan sertifikat prestasi non-akademik minimum tingkat kabupaten/kota, dan bobot sebesar 10 persen diberikan untuk kebijakan afirmasi ekonomi berbasis KIP/PKH/DTKS.

Terkait dengan skor penyetaraan sertifikat prestasi calon murid, baik di bidang akademik maupun non-akademik, pihaknya sudah menyusun tabel konversi prestasi yang dilampirkan di dalam surat petunjuk teknis (Juknis) tersebut.

Adapun terkait persyaratan umum, Kemendikdasmen melalui surat Juknis tersebut mewajibkan calon murid yang mendaftar pada jenjang SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, atau berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid pendaftar pada jenjang SMA.

Baca juga: Kemendikdasmen: Pengumuman seleksi SPMB Sekolah Terintegrasi 3 Agustus

Baca juga: Kemendikdasmen siapkan 2 skema SPMB jaring murid berprestasi masuk SNT

Selain itu, pendaftar juga harus melampirkan dokumen cetak Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), foto kopi dokumen ijazah atau surat keterangan lulus yang dilegalisasi, foto kopi dokumen rapor 5 semester terakhir dengan nilai rata-rata 80 yang dilegalisasi serta melampirkan sertifikat hasil TKA.

Sebagai informasi, seluruh informasi dan rangkaian tahapan SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi dapat diikuti dan dipantau melalui laman berikut https://snt.kemendikdasmen.go.id/spmb/

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |