Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya bakal menyampaikan hasil gelar perkara khusus kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan delapan tersangka
"Untuk yang hasil gelar perkara khusus tersangka dua klaster itu, kami akan merilis secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12).
Gelar perkara khusus itu dilakukan atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Gelar perkara khusus itu diikuti oleh pihak internal dan eksternal.
Antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman dan lain-lain.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," kata Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11).
Baca juga: Kuasa hukum Jokowi hadir saat gelar perkara khusus ijazah palsu
Baca juga: Polda Metro bakal gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi pada Senin
Baca juga: Polisi agendakan gelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































