Polda Sumut buru pengedar 10 kilogram sabu-sabu antarprovinsi

1 month ago 13
pelaku mendapatkan barang bukti itu dari BJ di Aceh atas dasar perintah berinisial P (DPO) untuk dibawa ke Palembang, tersangka dijanjikan menerima Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu-sabu yang berhasil dikirim

Medan (ANTARA) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memburu pengedar 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu antarprovinsi.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Rabu.

Jean Calvijn menduga pelaku peredaran sabu-sabu tersebut merupakan bagian dari sindikat narkotik lintas provinsi yakni dari Aceh dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut dia, dugaan itu berawal dari pengembangan personel dengan melakukan penangkapan pria berinisial SB dan BJ di mini market di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur (8/8).

Baca juga: Polres Belawan-Sumut tangkap dua pengedar 13 kg ganja di Deli Serdang

"Barang bukti yang disita yakni 10 kilogram sabu-sabu yang dikemas satu unit mobil mini bus satu koper biru, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp850 ribu," kata dia.

Jean Calvijn mengatakan dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang bukti itu dari BJ di Aceh atas dasar perintah berinisial P (DPO) untuk dibawa ke Palembang.

Ia menambahkan tersangka dijanjikan menerima Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu-sabu yang berhasil dikirim, dan keduanya juga telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari pengendali jaringan.

"Polda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika di wilayah ini. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa," tutur dia.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |