Tanjungpinang (ANTARA) - Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kemenkum Kepri) Siska Sukmawaty menekankan kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai wujud keadilan restoratif yang disediakan negara untuk menjamin hak konstitusional masyarakat.
"Khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam memperoleh akses terhadap keadilan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011," kata Siska di Tanjungpinang, Sabtu.
Sebagai ujung tombak pelayanan hukum, kata dia, Posbakum diharapkan dapat meniadakan hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Layanan yang ditawarkan Posbakum mencakup informasi hukum, bantuan hukum, penyelesaian konflik melalui mediasi, dan rujukan advokat.
"Saat ini terjadi pergeseran paradigma hukum, di mana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menempatkan pidana sebagai upaya terakhir. Ini sejalan dengan prinsip Ultimum Remedium dan Restorative Justice (Keadilan Restoratif)," ungkap Siska.
Oleh karena itu, Siska mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kepri segera menyelesaikan target pembentukan Posbakum 100 persen, sehingga akses layanan hukum merata dirasakan warga di seluruh pelosok wilayah kepulauan tersebut.
Saat ini dari total tujuh kabupaten/kota setempat, baru dua daerah yang sudah mencapai target 100 persen Posbakum, yakni Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. Sementara lima daerah lainnya masih berproses.
"Kami mengajak para Kepala Desa dan Lurah berkomitmen penuh dalam melengkapi seluruh persyaratan pembentukan Posbakum yang dibutuhkan," ujar Siska.
Siska menambahkan ke depan Posbakum akan diisi para legal yang telah dilatih oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Para legal dimaksud menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga hukum yang berfungsi memberikan informasi dan bantuan awal masyarakat.
“Setiap kelurahan desa akan ada pos bantuan hukum sebagai pintu utama masyarakat mengadu masalah hukum,” ucapnya.
Ia melanjutkan ketika masyarakat menghadapi permasalahan hukum yang lebih kompleks, maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi yang akan turun memberikan bantuan hukum secara gratis.
Program ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat sekaligus memberikan akses yang lebih baik terhadap keadilan.
"Posbakum mempermudah masyarakat mendapatkan informasi maupun bantuan hukum," demikian Siska.
Baca juga: Dua kabupaten/kota di Kepri capai target pembentukan posbakum
Baca juga: 21 lapas di NTT miliki pos bantuan hukum
Pewarta: Ogen
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.