Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam ruangan Tipikor Dit Reskrimsus memeriksa terduga kasus korupsi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sultra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman di Kendari, Kamis, mengatakan penyidik KPK meminjam ruangan untuk pemeriksaan sejumlah pihak yang terjaring OTT KPK di Koltim.
Namun, terkait kasus korupsi tersebut, Niko menyampaikan tidak mengetahui pasti perkara korupsi yang sementara ditangani KPK.
"Tadi penyidik KPK koordinasi pakai ruangan untuk pemeriksaan kasus korupsi yang di Kolaka Timur," katanya, didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Niko Darutama.
Baca juga: Bupati Koltim: Berita OTT dirinya hoaks
Dia menyebutkan bahwa penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita.
Ia juga menyampaikan dari keterangan yang diperoleh ada beberapa orang dari Kolaka Timur yang diperiksa penyidik KPK di ruangan Tipikor.
"Tapi, dari beberapa orang tadi, tidak ada Bupati Kolaka Timur," ujarnya.
Ia menyampaikan di dalam ruangannya, ada sekitar empat penyidik dari KPK dan beberapa pihak yang dimintai keterangan dalam kasus korupsi tersebut.
Pewarta ANTARA di Polda Sultra melaporkan sejumlah penyidik KPK terlihat menggunakan pakaian bebas rapi keluar-masuk di ruangan Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, yang menjadi lokasi pemeriksaan terhadap para terduga yang terjaring OTT.
Sekitar pukul 15.10 WITA, tiga orang keluar dari ruangan pemeriksaan lalu masuk ke dalam mobil Inova berwarna hitam dan pergi meninggalkan Polda Sultra tanpa sepatah kata pun.
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra/La Ode Ari
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.