Polda Jatim tetapkan empat tersangka penculikan santri di Rejoso

2 hours ago 4

Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan empat orang tersangka kasus penculikan santri Pondok Pesantren Metal di Rejoso, Kota Pasuruan.

Empat orang tersangka penculikan santri itu masing-masing berinisial S (24), warga Gempol, Pasuruan, yang berdomisili di Surabaya; P (60), warga Mojo Kidul, Surabaya; MHR (32), warga Kaliasin, Surabaya; serta AE (34), warga Rejoso, Pasuruan.

"Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari pihak ponpes yang diterima Polres Pasuruan Kota. Para pelaku penculikan diamankan saat berada di exit Tol Kebomas,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur di Surabaya, Kamis.

Jumhur mengatakan aksi penculikan terhadap korban berinisial MS (17) itu salah sasaran. Empat pelaku diduga menerima perintah dari seseorang berinisial P (dalam pencarian orang/DPO) untuk menculik seorang pria berinisial R alias D, yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Namun, yang diculik justru korban MS yang merupakan santri dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dalam perkara tersebut," ujarnya.

Baca juga: Polisi: Motif penculikan anak di Denpasar karena sakit hati dipecat

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan tim gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota. Total ada tujuh orang sempat diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam aksinya, para pelaku membawa korban secara paksa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dari kawasan Pondok Pesantren Metal, Rejoso. Peristiwa tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial pada Senin (21/4) malam.

"Korban dibawa ke wilayah perumahan di Kebomas, Gresik. Selama perjalanan, korban mengalami pengancaman menggunakan airsoft gun serta tindakan kekerasan oleh para pelaku," kata Jumhur.

Empat orang tersangka itu memiliki peran berbeda dalam aksi penculikan tersebut. Tersangka S berperan sebagai eksekutor dan membekap korban dengan sarung, kemudian tersangka AE bertugas sebagai sopir sekaligus melakukan penodongan, sementara tersangka P turut melakukan penculikan, dan MHR terlibat dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban.

Polisi masih memburu pelaku utama berinisial P yang masuk DPO atau buron. Motif penculikan diketahui berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang sebelumnya tidak sampai kepada pelaku utama.

Baca juga: Bocah di Serang jadi korban penculikan dari game online

Baca juga: Kasus penculikan di Pasar Rebo, Polisi: Korban disekap empat hari

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |