Sorong (ANTARA) - Bupati Raja Ampat, Papua Barat Daya, Orideko Burdam mengatakan gerakkan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) di Provinsi Papua Barat Daya sangat bertentangan dengan konstitusi sehingga perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Apa yang dilakukan Abraham Goram dengan mengakui diri sebagai Staf Khusus NFRPB dan mengakui Negara Federal Republik Papua Barat merupakan sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi," jelas Orideko Burdam, di Sorong, Kamis.
Bupati memberikan apresiasi kepada Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka menertibkan gerakkan NFRPB.
"Sebagai Bupati Raja Ampat, dengan tegas saya menolak pernyataan yang disampaikan Abraham Goram Gaman terkait dengan NFRPB di Papua Barat Daya," ujarnya.
Baca juga: TNI dukung Polri tertibkan NFRPB di Papua Barat Daya
Baca juga: MRPB imbau masyarakat di Papua Barat tidak terprovokasi klaim NFRPB
Bupati Burdam menolak dengan keras segala bentuk kegiatan dan pernyataan yang dilakukan oleh Abraham Goram Gaman pada 14 April 2025 atas nama NFRPB sebagai upaya pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bupati Raja Ampat menegaskan bahwa Provinsi Papua Barat Daya, termasuk Kabupaten Raja Ampat, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI.
"Saya mengajak seluruh komponen masyarakat Kabupaten Raja Ampat wajib menjaga persatuan dan kesatuan, serta menolak setiap upaya separatis yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan daerah," harapnya.
Wakil Bupati Raja Ampat Periode 2019-2024 ini juga mengajak seluruh elemen pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masyarakat Raja Ampat untuk bersatu padu mempererat tali persaudaraan.
"Sekali lagi, saya menegaskan Papua adalah bagian dari NKRI. NKRI harga mati," ujarnya.
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025