Polda Jatim panggil pemilik CV Sentoso Seal terkait penahanan ijazah

3 hours ago 5

Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur memanggil Jan Hwa Diana dan suaminya selaku pemilik CV Sentoso Seal untuk dimintai keterangan, Kamis malam, terkait dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan.

"Betul, malam ini Jan Hwa Diana dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dari saudari DSP," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast di Surabaya.

Ia menjelaskan pemanggilan tersebut masih dalam tahap penyidikan awal guna mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

"Ini masih penyidikan, jadi memang masih dimintai keterangan saja," ujarnya.

Dia menyatakan perkara dugaan penahanan ijazah tersebut telah diambil alih oleh Polda Jatim.

"Iya, kami ambil alih, jadi saat ini masih dimintai keterangan, termasuk dari korban lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 44 orang mantan karyawan CV Sentoso Seal melaporkan dugaan penahanan ijazah kepada Ditreskrimum Polda Jatim. Salah satu pelapor, DSP, telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemeriksaan terhadap para mantan karyawan, kata dia, akan dilakukan secara bertahap.

"Secara bertahap akan kami mintai keterangan terkait dugaan penahanan ijazah tersebut," ujarnya.

Polda Jatim terus mendalami laporan ini guna memastikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Baca juga: Komisi X: Jangan jadikan ijazah pendidikan sebagai alat sandera

Baca juga: Gubernur: Proses hukum tetap berlanjut meski ijazah diterbitkan ulang

Baca juga: Pakar Unair: Penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan kebebasan

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |