Polda Jabar ungkap kecurangan produksi beras tak sesuai standar mutu

1 month ago 6

Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap praktik kecurangan dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan empat produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran, mulai dari menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, melakukan repacking, hingga mencantumkan label yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Jumat.

Hendra menyebut dalam pengungkapan tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari empat perkara hukum yang sedang ditangani penyidik.

Ia menjelaskan praktik ilegal tersebut terjadi di CV Sri Unggul Keandra, Kabupaten Majalengka. Pemilik usaha berinisial AP diduga memproduksi beras merek Si Putih kemasan 25 kilogram dengan label premium, padahal tidak memenuhi standar mutu.

“Kegiatan ini telah berlangsung selama empat tahun dengan jumlah produksi mencapai 36 ton dan omzet sebesar Rp468 juta,” katanya.

Kasus serupa juga ditemukan di PB Berkah, Kabupaten Cianjur. Pelaku diketahui memasarkan beras dengan merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur, namun berisi beras jenis lain. Selama empat tahun beroperasi, perusahaan ini menghasilkan 192 ton beras dengan omzet Rp2,97 miliar.

“Di wilayah hukum Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN yang tidak memenuhi standar mutu beras premium, bahkan tidak masuk kategori beras medium,” ujar Hendra.

Sementara itu, di wilayah Polres Bogor, polisi mengungkap praktik pengemasan ulang beras kualitas medium menjadi premium dengan merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Sebagai langkah lanjutan, Polda Jabar bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan akan menarik 12 merek beras dari peredaran karena tidak memenuhi standar SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium.

Hendra juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras dengan memastikan kesesuaian label dan memperhatikan standar nasional yang berlaku.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap konsumen serta menjaga stabilitas pasar pangan di wilayah Jawa Barat,” kata Hendra.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |