PN Jakpus vonis bebas dua pekerja tambang nikel Halmahera Timur

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara tidak langsung memvonis bebas dua terdakwa pekerja tambang nikel Halmahera Timur atas kasus pidana pemasangan patok.

"Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, tak bersalah memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel karena niatnya untuk melindungi aset negara," kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan di PN Jakpus, Rabu.

Sunoto melanjutkan, mereka menduga ada kegiatan tambang ilegal oleh PT Position. "Jadi, bukan karena ingin menguasai lahan hutan sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” katanya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa kedua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu melanggar dua undang-undang (UU) yaitu UU Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan UU Kehutanan untuk dakwaan kedua.

Namun, untuk dakwaan dari Undang-undang Pertambangan, Awab dan Marsel, divonis bersalah oleh hakim. Mereka divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari.

Meski divonis penjara, hakim memerintahkan keduanya dibebaskan karena keduanya sudah ditahan sejak delapan bulan lalu.

“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hakim Sunoto.

Mereka divonis bersalah atas dakwaan jaksa yang menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT Position. Padahal, menurut majelis hakim yang sama, PT Position diduga melakukan tambang ilegal.

"Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” kata Hakim Sunoto.

Sebelumnya, Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas laporan Direktur PT Position. PT Position menganggap tindakan keduanya memasang patok di lahan izin usaha penambangan atau IUP PT WKM sebagai perintangan penambangan.

PT WKM adalah tempat Awab dan Marsel bekerja. Alasan Awab dan Marsel memasang patok karena dugaan tambang ilegal PT Position.

Dugaan ilegal mining PT Position itu diperkuat dari hasil penyelidikan Gakum Pertambangan Kementerian ESDM.

Baca juga: PN Jakpus tolak gugatan Indobuildco soal pengelolaan Hotel Sultan

Baca juga: PN Jakpus tetapkan lima hakim adili sidang kasus Nadiem Makarim

Baca juga: PN Jakpus terima berkas kasus pemerasan tenaga kerja asing Kemenaker

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |