PN Jakpus sidangkan lima tersangka suap putusan lepas CPO pekan depan

1 month ago 13

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menyidangkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada pekan depan.

Kelima tersangka dimaksud, yakni Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta), serta para hakim yang menangani perkara korupsi CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

"Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat telah meregister sejumlah perkara yang menarik perhatian publik tersebut pada Selasa (12/8) siang," ucap Juru Bicara II PN Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sunoto menyampaikan susunan majelis hakim yang akan mengadili kelima tersangka tersebut, yakni Hakim Ketua Effendi bersama Adek Nurhadi dan Andi Saputra, masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca juga: Kejagung: Lima tersangka suap putusan lepas dilimpahkan ke PN Jakpus

Atas perkara itu, dikatakan bahwa Majelis Hakim telah menetapkan tanggal sidang perdana, yaitu pada Rabu (20/8) untuk Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan.

Kemudian pada Kamis (21/8), dijadwalkan sidang perdana untuk Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejagung limpahkan 6 tersangka kasus suap CPO ke Kejari Jakpus

Selain kelima tersangka yang akan disidangkan pekan depan, ketiga tersangka lainnya meliputi advokat Marcella Santoso, advokat Ariyanto, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Dalam kasus suap tersebut, Marcella dan Ariyanto merupakan advokat dari tersangka korporasi di dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Keduanya bersama Wahyu Gunawan diduga menjadi perantara bagi tersangka Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar untuk memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar kepada Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Adapun uang suap itu kemudian dibagikan oleh Arif kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, dengan tujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas.

Baca juga: Kejagung sita Rp1,3 triliun dari 6 terdakwa korporasi kasus CPO

Baca juga: Kejagung sita uang Rp11 triliun dari PT Wilmar Group terkait kasus CPO

Baca juga: Kejagung terima pengembalian uang tersangka kasus suap ontslag

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |