Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis 5 tahun 8 bulan terhadap warga negara asing asal Rusia Andrei Zharin (40) karena terkait bukti penyelundupan pasta ganja yang disamarkan dalam bentuk krim wajah.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Majelis Hakim yang diketuai Gde Putra Astawa selain menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun 8 bulan terhadap bule itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andrei Zharin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I," kata Hakim.
Dalam pertimbangannya, Hakim menolak alasan terdakwa membawa narkoba untuk mengobati riwayat penyakit karena barang bukti yang ditemukan melebihi batas pemakaian untuk penyalahguna. Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana narkotika yang ada di Indonesia.
Baca juga: Dua WNA Ukraina ungkap pihak ketiga pabrik narkoba di Badung-Bali
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali I Made Lovi Pusnawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan kasus ini bermula saat Andrei tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (26/1) dini hari, setelah terbang dari Phuket, Thailand, menggunakan pesawat Air Asia QZ 247.
Dalam koper yang dibawanya, petugas Bea dan Cukai menemukan satu kemasan krim wajah merk NIVEA yang berisi pasta berwarna kuning kecoklatan.
Setelah diperiksa di laboratorium forensik, pasta tersebut terbukti mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), narkotika golongan I (Senyawa psikoaktif utama yang ditemukan dalam tanaman ganja).
Barang bukti yang disita dari tangan terdakwa antara lain satu kemasan krim berisi pasta THC dengan berat brutto 181,08 gram dan netto 179,52 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu alat hisap, satu bundel stiker “My Bali Store”, sebuah iPhone ungu, serta boarding pass dan dokumen bea cukai atas nama Andrei Zharin.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.