Platform digital diwajibkan sediakan fitur kontrol orang tua

1 month ago 7

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik atau platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan menyediakan fitur kontrol orang tua dalam upaya untuk melindungi anak di ruang digital.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas mengamanatkan penyedia platform digital untuk menghadirkan fitur-fitur proteksi anak di ruang digital.

"Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak," kata Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu.

Menurut PP Tunas, Fifi menjelaskan, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib menyediakan fitur kontrol orang tua yang mudah dipahami dan digunakan agar orang tua dapat mendampingi dan memantau anak saat menggunakan ruang digital.

Dengan demikian, orang tua bisa melakukan pengawasan dan pembatasan untuk memastikan anak mengakses konten yang sesuai dengan usianya.

"Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman," kata Fifi.

Ia menyampaikan bahwa PSE juga harus mengikuti ketentuan lain yang ditujukan untuk melindungi anak di ruang digital, seperti menerapkan pengaturan privasi untuk akun digital milik anak serta tidak melacak lokasi maupun melakukan profiling data anak untuk tujuan komersial.

Fifi menyatakan bahwa PP Tunas diberlakukan untuk memastikan keamanan anak-anak di ruang digital, menghindarkan anak dari paparan konten-konten negatif di dunia maya.

Baca juga: Netflix tambah fitur kontrol orang tua untuk film

Baca juga: Meta memfasilitasi orang tua untuk ikut menjaga ruang digital anak

Menurut data UNICEF, sekitar 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari dan hampir separuhnya terpapar konten seksual.​​​​​​​

Fifi menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025 menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi.

Oleh karena itu, pemerintah berusaha memastikan PP Tunas dipatuhi oleh platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia demi mengamankan anak-anak di ruang digital.

Fifi mengatakan bahwa pemerintah juga melaksanakan edukasi dan kolaborasi untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital mengadakan kelas-kelas literasi digital bagi masyarakat umum maupun kalangan profesional.

Selain itu, kementerian berkolaborasi dengan PSE untuk melindungi pengguna platform digital dari ancaman kejahatan siber.

Baca juga: TikTok memungkinkan orang tua tingkatkan kontrol ke akun anak

Baca juga: Akun Remaja Instagram dilengkapi dengan fitur-fitur perlindungan

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |