Kota Jambi (ANTARA) - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Jambi Hesnidar Haris tengah mengembangkan program cara membuat pantun dengan mudah bentuk upaya pelestarian budaya adat Melayu.
"Gerakan ini akan menyasar semua kalangan, mulai generasi muda sampai yang tua, apalagi kader PKK yang kadernya menyentuh sampai dasawisma," katanya di Jambi, Minggu.
Baca juga: Mahasiswa internasional Unja raih juara pantun Bahasa Indonesia
Ia menjelaskan program itu memberikan kiat-kiat khusus belajar membuat pantun dengan mudah, masyarakat hanya butuh lima menit menguasai strategi merancang kalimat yang sesuai dengan kondisi yang di inginkan.
Rencananya, metode gerakan masyarakat Jambi berpantun mulai diluncurkan pada Januari 2026. Melalui gerakan pengajaran hingga melibatkan semua pihak agar tradisi budaya 'tak' (tidak) benda ini bisa mengakar dan dilestarikan bersama-sama.
Program itu akan menitikberatkan generasi muda, dengan pertimbangan mereka memiliki gerakan dan jangkauan lebih luas. Sehingga, proses penularan bisa efektif.
Menurut dia, selama ini masyarakat masih kesulitan cara membuat pantun, terutama pantun seloko Melayu Jambi yang sesuai dengan tema kegiatan.
Baca juga: Pantun ekspresikan sastra Melayu di Festival Harmoni Budaya Nusantara
Baca juga: Kemendikbud : perlu tata kelola pascapenetapan pantun
Pengakuan pantun seloko yang disematkan oleh pemerintah dan dunia, menjadi alasan kuat semua kalangan untuk melestarikan budaya tersebut, dengan harapan tetap lestari dan berkembang dengan baik di Jambi.
"Sudah mendapat pengakuan nasional, sertifikat budaya 'tak' benda tahun 2015, dan sudah menjadi diakui dunia tahun 2020 yang diajukan Indonesia dan Malaysia kalau tidak salah, namun faktanya kita masih sulit membuat pantun yang sesuai. Saya mengajarkan metode lima menit bisa membuat pantun," kata Hesnidar.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































