Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani sejumlah perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) dan kerja sama strategis dalam rangka menyediakan energi secara berkelanjutan bagi seluruh pelanggan di dalam negeri.
Direktur Komersial PGN Ratih Esti Prihatini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan penandatanganan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan pasokan gas bumi kepada perusahaan.
Penandatanganan PJBG dan kerja sama strategis tersebut berlangsung dalam acara forum Indonesian Petroleum Association Convention & Exhibition (IPA Convex) 2025 di Jakarta, Selasa.
"PJBG dan kerja sama yang ditandatangani hari ini bernilai sangat strategis bagi PGN, untuk keberlanjutan pemanfaatan gas bumi domestik," ujarnya.
Menurut Ratih, PGN berkomitmen terus menjalankan peran dalam memenuhi kebutuhan energi bangsa, serta selaras dengan program pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam IPA Convex 2025, PGN diwakili Direktur Komersial Ratih Esti Prihatini menandatangani sejumlah PJBG, sebagai upaya menjaga keandalan pasokan untuk pelanggan dengan tetap memperhatikan ketentuan dari Kementerian ESDM.
PJBG tersebut adalah:
1. PJBG untuk jargas bersama PGE dengan volume gas bumi sebesar 0,9 BBTUD.
2. PJBG dengan Pertamina EP Jawa Barat dengan volume gas bumi sebesar 12-17 BBTUD (ramp up).
3. PJBG dengan MBGI dengan volume gas bumi sebesar 0,35 BBTUD.
4. PJBG dengan PHE Ogan Komering dengan volume gas bumi sebesar 3,99 BBTUD.
5. Amandemen PJBG bersama PHE North Sumatera Offshore dengan volume gas bumi sebesar 8,48 BBTUD.
6. Amandemen PJBG dengan Pertamina EP Medan dengan volume gas bumi sebesar 4,5-11 BBTUD.
Selain PJBG, PGN juga menandatangani heads of agreement (HOA) dengan Petronas Bukit Panjang untuk meraih potensi pasokan gas bumi hingga 31 BBTUD.
Baca juga: PGN dorong energi kemandirian desa lewat Suadesa Festival 2025
"HOA ini menjadi awal kerja sama strategis bagi PGN untuk menggali peluang pasokan gas bumi dari sumber yang baru," jelas Ratih.
Kedua belah pihak, tambahnya, akan tetap memperhatikan ketentuan dari pemerintah terkait alokasi yang dapat dimanfaatkan.

Ratih juga mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, SKK Migas, BPH Migas, dan instansi pemerintah lainnya.
Baca juga: Genap 60 tahun, PGN terus sediakan gas menuju energi bersih Indonesia
Secara terintegrasi, bersama dengan pemerintah telah berupaya melakukan langkah-langkah nyata dalam penataan bauran energi untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri dan bersinergi dengan BUMN energi serta pelaku bisnis lainnya.
"Semua pihak yang berkepentingan tentunya saling mendukung dan bekerja sama dengan melaksanakan fungsinya masing-masing dengan baik," sebut Ratih.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025