Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat merampungkan berkas perkara pelecehan seksual sesama jenis dengan tersangka oknum dosen berinisial LRR.
Dengan modus menggelar kegiatan keagamaan bernama "Zikir Zakar", sedikitnya 12 mahasiswa menjadi korban.
"Karena sudah rampung, rencananya hari ini akan kami limpahkan ke jaksa untuk tahap satu (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti)," kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Senin.
Dalam kelengkapan berkas perkara, AKBP Pujawati mengatakan bahwa penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum tersangka LRR.
"Kami mengedepankan alat-alat bukti dari keterangan korban serta ahli psikologi dan ahli pidana. Pemeriksaan psikologi tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada tersangka," ujar dia.
Tersangka yang berprofesi sebagai dosen tersebut kini tengah menjalani penahanan penyidik di Rutan Polda NTB. Penahanan berjalan sejak 21 April 2025.
Baca juga: Polda NTB panggil dosen terduga pelaku pelecehan seksual sesama jenis
Baca juga: Polda kirim pertanyaan kepada psikolog terkait pelecehan sesama jenis
Sebagai tersangka, LRR terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan penerapan Pasal 6 juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jadi, dugaan pelanggaran tersangka ini berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang TPKS," ucap AKBP Pujawati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya menyatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka LRR ini merupakan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Penyidik mendapatkan alat bukti dari serangkaian pemeriksaan saksi serta mendengar pendapat ahli hukum pidana, psikologi forensik, dan bahasa.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang turut menaruh atensi dalam penanganan kasus ini dengan menghimpun jumlah korban sedikitnya 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi tempat tersangka mengajar.
Buntut dari terungkapnya perbuatan LRR, KSKS NTB menyebutkan bahwa pihak kampus telah mengambil sikap tegas dengan menghentikan LRR sebagai dosen.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025