PN Malang vonis 18 dan 20 tahun penjara terdakwa pabrik narkoba

4 hours ago 5

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur menjatuhkan vonis 18 tahun kepada tujuh terdakwa dan satu terdakwa lainnya dengan 20 tahun pidana penjara atas kasus pabrik narkoba yang beroperasi di wilayah setempat.

"Menjatuhkan pidana 18 tahun dan 20 tahun," kata Hakim Ketua Yoedi Anugrah Pratama saat membacakan putusan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin.

Para terdakwa melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Total ada tujuh terdakwa yang divonis 18 tahun penjara, yakni IR, RR, HA, FP, DA, AR, dan SS.

Sedangkan untuk terdakwa YC dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Vonis kepada kedelapan terdakwa pada sidang ini lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, dalam agenda persidangan, pada Senin (21/4).

Saat itu JPU menuntut ketujuh terdakwa, yakni IR, RR, HA, FP, DA, AR, dan SS dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan, terdakwa YC dituntut hukuman mati.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim menyebut bahwa para terdakwa merupakan orang yang bekerja dan disuruh melakukan produksi oleh dua orang yang statusnya masih daftar pencarian orang (DPO).

Hal tersebut pada akhirnya membuat vonis para terdakwa lebih ringan ketimbang tuntutan JPU.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, bahwa para terdakwa yang bekerja di dalam produksi narkotika, merupakan orang atau yang disuruh melakukan produksi oleh orang bernama Bang Ken dan Koko, sebagaimana daftar pencarian orang," ujar dia.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa IR, RR, HA, FP, DA, AR, dan SS senilai Rp1,6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan enam bulan penjara.

"Terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama satu tahun," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedelapan terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa dan pihak keluarga untuk menentukan upaya hukum guna lebih meringankan vonis tersebut.

"Kami akan berunding dulu perihal upaya apa saja yang akan kami lakukan," ucapnya.

Guntur menyebut bahwa pasal yang dipersangkakan masih terlalu berat, karena para terdakwa merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Mereka korban jaringan, saat dipekerjakan juga tidak mengetahui apa-apa kalau tempat itu merupakan pabrik narkoba," kata dia.

Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |