Pengadilan periksa oknum TNI AL terdakwa pembunuhan jurnalis Kalsel

3 months ago 13

Banjarbaru (ANTARA) - Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memeriksa oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23).

Majelis hakim di Ruang Sidang Antasari, Dilmi I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Selasa, memeriksa terdakwa dengan mencocokkan keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebelum mendalami keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Arie Fitriansyah mempersilakan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menggali keterangan terdakwa dan menyesuaikan berdasarkan bukti-bukti dari penyidik serta saksi-saksi.

Meski beberapa jawaban terdakwa tidak cocok dengan BAP, Odmil berusaha melontarkan pertanyaan berulang kali untuk membuat terdakwa menjawab sesuai dengan BAP, bahkan durasinya sekitar lebih dari 2 jam.

Dalam pemeriksaan terdakwa hari ini, majelis hakim sebelumnya telah memeriksa sebanyak 11 saksi dalam agenda sidang sebelumnya.

Terdakwa memberikan keterangan hari ini sejak pukul 15.00 Wita.

Tiga hakim silih berganti dan berulang kali mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan sesuai dengan BAP dan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan 11 saksi.

Dalam menggali keterangan dari terdakwa, majelis hakim beberapa kali memutar pertanyaan untuk memastikan terdakwa menjawab secara jujur sesuai dengan BAP dan keterangan 11 saksi.

Dalam sidang itu, terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim dengan suara lantang dan tegas.

Baca juga: LPSK minta TNI AL hadirkan ahli ungkap rudapaksa pembunuhan jurnalis

Baca juga: Ahli forensik ungkap cara oknum TNI AL membunuh jurnalis Kalsel

Diketahui bahwa pembunuhan terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada tanggal 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 Wita bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan kali pertama justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |