Jakarta (ANTARA) - Penerimaan pajak di Jakarta Barat (Jakbar) hingga akhir Juli 2025 mencapai Rp42,29 triliun atau tumbuh sekitar sekitar 16,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Itu tumbuh 16,34 persen, kalau dibandingkan periode yang sama tahun lalu," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Farid Bachtiar, di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, capaian tersebut setara dengan 53,81 persen dari target penerimaan pajak untuk APBN 2025 dari Jakarta Barat sebesar Rp78,59 triliun.
Berdasarkan jenis pajak, kata Farid, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan realisasi Rp21,72 triliun atau 51,37 persen dari total penerimaan dengan pertumbuhan sebesar 23,84 persen.
"Kemudian disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan realisasi Rp19,66 triliun (46,50 persen) dengan pertumbuhan 4,68 persen," kata dia.
Baca juga: Kejati DKI catat penerimaan pajak lebih dari Rp25 triliun
Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang penerimaan sebesar Rp63 miliar (0,15 persen), sedangkan penerimaan dari pajak lainnya tercatat sebesar Rp837,77 miliar atau sebesar 1,98 persen.
Sementara itu, kata Farid, dari sisi sektor dominan, empat sektor utama penyumbang penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat, yakni perdagangan dengan Rp19,33 triliun (45,72 persen kontribusi), kemudian industri pengolahan, Rp8,9 triliun (21,05 persen kontribusi), pengangkutan dan pergudangan Rp2,78 triliun (6,59 persen kontribusi), lalu konstruksi Rp1,95 triliun (4,62 persen kontribusi).
"Secara keseluruhan, keempat sektor ini memberikan kontribusi sebesar 77,97 persen dari total penerimaan neto," kata Farid.
Sementara itu, dalam hal kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatatkan capaian sebesar 84,78 persen dari target 402.188 SPT, dengan realisasi sebanyak 340.987 SPT telah dilaporkan hingga Juli 2025.
"Capaian ini mendekati realisasi pelaporan SPT nasional yang mencapai angka 87,14 persen," kata dia.
Baca juga: Semester I 2025, penerimaan pajak Jakpus Rp49 triliun
Sebagai respon atas tren penerimaan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Barat menerapkan tiga strategi pengamanan penerimaan.
"Yaitu melalui optimalisasi pengawasan pembayaran masa, pengawasan kepatuhan material dengan sinergi antarfungsi, serta manajemen restitusi untuk menjaga penerimaan PPN tetap stabil," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pengawasan pembayaran masa terhadap setoran rutin yang masih belum dibayarkan menjadi fokus strategis untuk meningkatkan potensi penerimaan.
"Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan hingga akhir tahun dan mendukung target penerimaan 2025," kata Farid.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































