OJK siapkan insentif bagi lembaga keuangan terkait pembiayaan UMKM

2 hours ago 2
Untuk bank umum, misalkan, ini kami ada insentifnya ada relaksasi persyaratan 'instant approval' atau proses pengajuan kredit secara cepat

Jakarta (ANTARA) - Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indah Iramadhini menyatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah insentif bagi lembaga keuangan untuk mempermudah penyaluran pembiayaan untuk UMKM.

Ia menyampaikan insentif yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) tersebut berupa relaksasi sejumlah persyaratan operasional.

“Untuk bank umum, misalkan, ini kami ada insentifnya ada relaksasi persyaratan instant approval (proses pengajuan kredit secara cepat),” kata Indah Iramadhini di Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan persyaratan instant approval untuk bank umum mencakup mendapatkan peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) terakhir; mendapatkan peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Good Corporate Governance (GCG) terakhir; serta memiliki infrastruktur dan pengelolaan teknologi informasi yang memadai.

Sementara bagi bank umum yang menyalurkan pembiayaan UMKM hanya diwajibkan untuk memenuhi persyaratan terakhir, yakni terkait infrastruktur teknologi informasi.

Begitu pula dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang memiliki kewajiban untuk memproses surat perizinan yang biasanya memakan waktu 30 hari kerja dengan menyertakan dokumen target bisnis atau proyeksi keuangan paling singkat 12 bulan serta bukti kesiapan operasional.

Indah mengatakan relaksasi untuk kedua lembaga keuangan tersebut adalah percepatan proses perizinan untuk penyaluran dana kepada UMKM menjadi 10 hari kerja serta simplifikasi dokumen permohonan izin hanya menyampaikan bukti kesiapan operasional.

Ia menuturkan pihaknya juga dapat memberikan relaksasi persyaratan tertentu untuk kegiatan usaha Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang mendukung sektor UMKM, seperti pengecualian syarat ekuitas minimum minimal Rp200 miliar.

Sedangkan lembaga jasa keuangan yang tidak mematuhi POJK tersebut akan mendapatkan sanksi administratif dari OJK berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis; larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha tertentu; hingga penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga keuangan.

“Sanksi ini juga bisa diterapkan dari teguran tertulis, yang merupakan tindakan pengawasan yang paling ringan, sampai pembatasan kegiatan usaha,” ujar Indah.

Baca juga: OJK pastikan dana Rp200 T di perbankan salah satunya untuk kredit UMKM

Baca juga: Dapat kucuran Rp55 triliun, BRI bakal tingkatkan kredit segmen UMKM

Baca juga: OJK terbitkan POJK 19/2025, dorong bank dan LKNB permudah kredit UMKM

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |