Peneliti: UU Masyarakat Adat penting untuk perlindungan perempuan adat

2 months ago 8

Jakarta (ANTARA) - Peneliti dari Center for Restoration and Regeneration Studies (CRRS), Laksmi Adriani Savitri menyampaikan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang berperan penting dalam memastikan keberadaan perlindungan terhadap seluruh perempuan adat.

"RUU Masyarakat Adat ini sangat penting untuk memperhatikan tidak ada perempuan adat tertinggal, dilindungi haknya atas reproduksi sosial," kata Laksmi saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk "Pengesahan UU Masyarakat Adat dan Jalan Pulang Daulat Pangan", di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan wilayah adat sejatinya tidak hanya soal tanah, tetapi juga mencakup hak atas tubuh, ruang spiritual, pengetahuan lokal, dan pangan yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat sehari-hari. Di dalam ruang inilah, perempuan adat berjuang mempertahankan hak mereka.

Baca juga: Baleg DPR jamin RUU Masyarakat Hukum Adat bakal jadi agenda prioritas

Namun, lanjutnya, saat ini kemunculan rezim pasar bebas dan pangan industrial membuat banyak perempuan adat mulai kehilangan hak-hak tersebut di wilayah mereka sendiri.

Para perempuan adat, ujar dia, juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa masa depan bagi generasi masyarakat adat tetap terjaga.

"Dengan demikian, tidak aneh kalau Vandana Shiva (cendekiawan atau aktivis dari India) mengatakan kepada kita semua kalau perempuan itu penjaga dari keanekaragaman hayati, kedaulatan pangan. Di saat yang sama, mereka juga mampu melawan destruksi dari kondisi ekologis yang kita hadapi pada hari ini, karena mereka adalah pemilik pengetahuan bagaimana regenerasi ekologis itu bisa dilakukan," ujar dia.

Laksmi menekankan pengesahan UU ini dapat menjadi jalan pulang bagi masyarakat adat untuk berdaulat secara pangan dan pengakuan hak, serta mencegah penghilangan pengetahuan lokal yang selama ini dijaga para perempuan adat demi keberlanjutan ekosistem.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Syukri menjamin RUU Masyarakat Hukum Adat akan menjadi agenda legislasi prioritas yang diperjuangkan untuk melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi.

"Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas," kata Iman.

Baca juga: Pakar UGM: RUU Masyarakat Adat perlu gunakan draf baru

Baca juga: Baleg DPR: Perlu susun naskah akademik baru untuk RUU Masyarakat Adat

Menurut dia, ada sejumlah alasan yang menjadi dasar penyusunan RUU tersebut. Pertama, dasar UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional.

Dia menilai ketiadaan payung hukum yang spesifik dan kuat mengakibatkan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat menjadi lemah, yang pada akhirnya seringkali menjadi akar dari berbagai permasalahan dan konflik di lapangan.

Untuk itu, dia memandang perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai kewajiban moral yang tak terpisahkan dari norma agama.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |