Penasihat hukum sayangkan jaksa tuntut Agus Buntung 12 tahun penjara

4 hours ago 3
"Tuntutan 12 tahun penjara itu maksimal dalam ancaman pidananya. Kami sangat menyayangkan hal itu,"

Mataram (ANTARA) - Penasihat Hukum penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung dalam perkara pelecehan seksual menyayangkan keputusan jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara.

"Tuntutan 12 tahun penjara itu maksimal dalam ancaman pidananya. Kami sangat menyayangkan hal itu," kata M. Alfian Wibawa, perwakilan tim penasihat hukum Agus Buntung usai sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Menurut dia, jaksa seharusnya mempertimbangkan kondisi Agus Buntung sebagai seorang penyandang tunadaksa. Hal tersebut dipandang sebagai suatu hal yang sepatutnya menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun materi tuntutan.

Oleh karena itu, Alfian menyatakan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi akan memaksimalkan bantahan terhadap tuntutan jaksa.

Salah satunya berkaitan dengan hal memberatkan Agus Buntung yakni, jumlah korban lebih dari satu orang sesuai yang disebutkan dalam dakwaan berjumlah tiga orang.

"Namun, yang dihadirkan JPU di persidangan hanya satu orang. Artinya, berdasarkan fakta persidangan tidak relevan dengan dakwaannya," ucap dia.

Atas fakta sidang tersebut, pihaknya sudah meminta dua saksi lain untuk hadir dalam persidangan. Tetapi, hingga agenda sidang masuk dalam tuntutan tidak juga ada penambahan saksi korban yang dihadirkan jaksa dalam sidang.

"Makanya, nanti kami akan urai unsur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS sesuai tuntutan jaksa itu dan kami akan sesuaikan dengan fakta di persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Alfian mengatakan dalam agenda pembacaan nota pembelaan pada Rabu pekan depan (14/5), Agus Buntung akan turut serta menyusun dan membacakan nota pembelaan ke hadapan hakim.

"Agus sendiri yang nanti akan membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim," kata Alfian.

Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara terhadap Agus Buntung.

Ricky Febriandi mewakili tim jaksa penuntut umum dari Kejati NTB usai sidang tuntutan Agus Buntung yang digelar secara tertutup mengatakan, permintaan pidana hukuman 12 tahun penjara tersebut sesuai dengan ancaman paling berat dalam dakwaan yang diterapkan jaksa dalam tuntutan.

"Iya, tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan, Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Ricky.

Selain menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara. Jaksa turut meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Adapun pertimbangan jaksa menuntut demikian merujuk pada fakta persidangan bahwa jumlah korban dari perbuatan terdakwa lebih dari satu orang dengan melakukannya secara berulang.

Selama persidangan, Agus Buntung juga dianggap tidak ada menunjukkan sikap menyesali dan mengaku perbuatannya.

"Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dipidana," ujar Ricky.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |