Badung, Bali (ANTARA) - Tiga orang warga negara asing asal Inggris yang diduga menyelundupkan satu kilogram narkotika jenis kokain dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah Bali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana di Badung, Bali, Senin mengatakan Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Badung telah menerima pelimpahan tanggung jawab tiga tersangka.
Mereka adalah sepasang kekasih, Lisa Ellen Stocker (39) dan Jonathan Christopher Collyer (37), serta satu lainnya Phineas Ambrose Float (31).
"Penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dengan berkas perkara Nomor : BP/43/III/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba atas nama tersangka JCC dan tersangka LES, serta perkara Nomor: BP/44/III/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba atas nama tersangka PAF dari Penyidik Polda Bali," kata Ancana.
Saat pelimpahan tersebut, ketiganya dinyatakan sehat secara fisik dan mental.
Baca juga: KMNR ke-20 & OGM ke-10 pacu kualitas pendidikan dan berdayakan ekonomi
Adapun barang bukti yang telah disita antara lain warna abu-abu berisi 10 buah kemasan plastik warna biru bertuliskan "Angel Delight" dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat total 637,12 gram brutto yang diduga mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis kokaina.
Selanjutnya, barang penumpang atas nama LES di dalam koper warna abu-abu bertuliskan KANGOL ditemukan tujuh buah kemasan plastik warna biru bertuliskan "Angel Delight" dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat total 443,10 gram bruto yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis kokaina.
Selain itu, terdapat juga barang milik para tersangka berupa handphone, barang bawaan, tas, dokumen perjalanan dan lainnya.
Menurut Ancana, JCC dan LES disangka melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk tersangka PAF disangka melanggar pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda Bali periksa identitas pemilir di Pelabuhan Gilimanuk
Setelah diterimanya pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 5 Mei 2025 sampai dengan 25 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.
Selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan.
Sebelumnya, Petugas Imigrasi, Bea Cukai serta Ditresnarkoba Polda Bali menangkap JC dan LE di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (1/2/2025).
Keduanya mendarat di Bali dari penerbangan dari Inggris -Doha (Qatar).
Menurut keterangan Polda Bali, keduanya menyelundupkan kokain untuk dipasarkan di Bali.
Keduanya kedapatan membawa barang terlarang tersebut yang dibungkus dalam bungkusan makanan.
Di Bali, mereka dijemput oleh PAF yang lebih dahulu terbang dari dua temannya.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025