Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, Senin membentuk satuan tugas internal untuk memperkuat peran kepolisian dalam upaya pemberantasan rokok ilegal guna menanggulangi maraknya peredaran produk tembakau tanpa pita cukai resmi di daerah itu.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, pembentukan satgas tersebut merupakan bentuk komitmen Polres untuk lebih aktif dalam pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal.
"Secara karakteristik, Tulungagung memang bukan daerah produksi rokok ilegal. Tapi justru rokok ilegal banyak beredar di sini. Ini membuat kami prihatin," kata Kapolres Taat usai memimpin rapat koordinasi pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal di Mapolres Tulungagung, Senin.
Satgas yang dibentuk terdiri dari personel Polres dan Polsek jajaran. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat sinergi dengan instansi terkait yang selama ini lebih dominan dalam penanganan kasus rokok ilegal, seperti Satpol PP dan Bea Cukai.
Dalam rakor tersebut, Polres juga menggandeng sejumlah instansi, antara lain Kantor Bea Cukai Blitar, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.
Taat mengungkapkan, dari hasil pembahasan, diketahui bahwa Tulungagung memiliki potensi signifikan dalam sektor industri hasil tembakau. Kabupaten ini tercatat memiliki 53 perusahaan rokok aktif, dengan kontribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemda mencapai lebih dari Rp40 miliar per tahun.
Namun di sisi lain, peredaran rokok ilegal justru berisiko menggerus potensi penerimaan negara dari sektor tersebut.
Staf Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Blitar, Herlambang Wicaksono menjelaskan, Tulungagung bukanlah daerah produksi rokok ilegal, melainkan daerah distribusi dan pemasaran.
"Rokok ilegal ini umumnya berasal dari luar daerah, seperti Malang dan Kediri, lalu masuk ke Tulungagung untuk dipasarkan. Ini sangat merugikan, karena kita punya banyak industri rokok legal yang menyumbang penerimaan negara," kata Herlambang.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran pajak dan cukai, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen. Produk ilegal tersebut tidak terjamin kualitas maupun keamanannya.
Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal juga merupakan bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha legal yang selama ini taat aturan serta berkontribusi bagi perekonomian daerah dan nasional.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025