Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa harga ubi kayu (singkong) di daerahnya ditetapkan sementara sebesar Rp1.350 per kilogram (kg) dengan rafaksi maksimal 30 persen.
"Pemerintah Provinsi Lampung hari ini telah meminta izin kepada Kementerian Pertanian, untuk menetapkan harga sementara ubi kayu. Sampai ditetapkannya harga oleh pemerintah pusat, yang sesuai dengan keinginan kita bersama," ujar Rahmat Mirzani Djausal, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan penetapan harga sementara ubi kayu di Lampung tersebut tertera dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025.
"Harga Rp1.350 per kilogram (kg) dengan rafaksi maksimal 30 persen ini tanpa mengukur kadar pati ubi kayu. Kalau kemarin harganya Rp1.100 per kilogram dengan rafaksi 30 persen, bahkan ada yang 40 persen. Dan setelah dibandingkan dengan daerah lain, harga di sana berkisar Rp1.050-Rp1.100 per kilogram dengan rafaksi besar," ujar dia pula.
Mirzani melanjutkan dengan menimbang kondisi harga ubi kayu di berbagai provinsi dan secara global, diputuskan harga ubi kayu Lampung naik Rp250 per kilogram menjadi Rp1.350 per kilogram. Tanpa pengukuran kadar pati dan rafaksi maksimal 30 persen.
"Surat Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 langsung berlaku hari ini, dan nanti akan diedarkan ke perusahaan tapioka," katanya lagi.
Ia menjelaskan pemerintah daerah pun masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai penetapan harga ubi kayu secara nasional.
"Terkait pembentukan peraturan daerah ataupun peraturan gubernur ini hanya mendetailkan peraturan pusat, karena ini kebijakan nasional jadi kita tunggu keputusan pemerintah pusat dahulu," ujar dia.
Dia mengharapkan dengan diberlakukannya harga sementara untuk ubi kayu tersebut, dapat membantu memperlancar tata niaga ubi kayu dan menjaga kesejahteraan petani di Provinsi Lampung.
"Karena Lampung merupakan produsen utama singkong di Indonesia. Jadi tata niaganya harus dijaga. Sedangkan untuk pengawasan di lapangan kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan DPRD Provinsi Lampung untuk sama-sama mengawasi," kata dia lagi.
Sebelumnya, di Kompleks Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Senin ini, telah terjadi demonstrasi oleh petani ubi kayu dari beberapa daerah sentra ubi kayu di Lampung, untuk menyampaikan tuntutannya dalam upaya menstabilkan harga ubi kayu dan menyelaraskan pengukuran rafaksi dan kadar pati pada ubi kayu agar lebih transparan di perusahaan-perusahaan tapioka.
Aksi demo ini berbuntut kericuhan dengan petugas kepolisian yang mengamankan aksi, sehingga mengakibatkan sedikitnya 10 personel kepolisian mengalami luka-luka.
Baca juga: Kementan tetapkan harga singkong menjadi Rp1.350 per kilogram
Baca juga: DPRD Lampung: Besok perusahaan terapkan harga ubi kayu Rp1.400 per kg
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025