Jakarta (ANTARA) - Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila menghormati proses hukum oleh KPK yang menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Kalau secara proses saya tidak mengerti dan mengetahui dengan pasti karena kaitannya dengan kasus Rita Widyasari di tahun 2017, tapi kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK geledah rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Walaupun begitu, Arif mengingatkan bahwa proses hukum yang berlaku harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sejauh ini, dia mengatakan tidak ada arahan khusus dari Japto kepada para anggota Pemuda Pancasila terkait permasalahan tersebut. Japto, kata dia, meminta kepada seluruh anggotanya agar berpikiran positif dan tidak bereaksi berlebihan.
"Tetap semangat menjalankan aktivitas organisasi dan minta untuk mendoakan beliau agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik," kata dia.
Baca juga: KPK sita 11 mobil usai geledah rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
Di samping itu, dia mengatakan bahwa Japto pun menghormati KPK karena telah bersikap profesional dan kooperatif ketika menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
"Menggunakan sprindik gratifikasi RW," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2).
Baca juga: KPK sita Rubicon dan Mercedez dari rumah Japto Soerjosoemarno
Yang terbaru, penyidik pun menyita 11 mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Japto, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, hingga Mitsubishi Coldis.
Selain mobil, penyidik KPK juga menyita uang–baik rupiah dan mata uang asing–senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025