Pemprov DKI tertibkan pedagang hewan kurban di ruang terbuka hijau

3 months ago 11
RTH tidak boleh digunakan untuk berdagang demi menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, serta mencegah gangguan terhadap pengguna fasilitas umum

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menertibkan sejumlah pedagang hewan kurban yang menggunakan ruang terbuka hijau (RTH) untuk berdagang.

"Secara khusus kami sudah menertibkan pedagang-pedagang yang berdagang hewan kurban menggunakan ruang terbuka hijau," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai meninjau lokasi penampungan hewan kurban di Perumda Dharma Jaya, Jalan Penggilingan Raya Nomor 25, Cakung, Jakarta Timur, Kamis.

Baca juga: Pramono sebut hewan kurban yang disembelih di Jakarta capai 69 ribu

Pramono menyebut, pedagang yang ditertibkan berada di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Larangan dagang hewan kurban di RTH atau fasilitas umum seperti taman kota dan trotoar, kata Pramono, sudah seringkali dilakukan sosialisasi ke para pedagang.

"Secara khusus kemarin kami sudah menertibkan, termasuk yang ada di Jakarta Pusat, Jakarta Timur. Yang menggunakan RTH, saya minta untuk ditertibkan," ujarnya.

Menurut dia, RTH tidak boleh digunakan untuk berdagang demi menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, serta mencegah gangguan terhadap pengguna fasilitas umum.

"Karena tidak boleh taman-taman yang menjadi hak warga itu kemudian digunakan untuk berjualan kurban," tegasnya.

Baca juga: Idul Adha, Pramono salurkan sapi seberat satu ton di Tambora

Aturan larangan berjualan hewan kurban di trotoar tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H.

Pramono pun mengimbau masyarakat untuk tidak membuang limbah hewan kurban usai pemotongan ke saluran air yang menyebabkan lingkungan menjadi kotor.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah lakukan sosialisasi kepada warga dan panitia kurban di Jakarta untuk menerapkan prinsip "Eco Qurban" pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, salah satunya tidak membuang limbah ke got.

Baca juga: Pramono minta limbah hewan kurban tak dibuang ke sungai

Imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. Pergub ini juga mengatur penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.

Adapun "Eco Qurban" adalah praktik penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang berprinsip kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan "on-site' atau di lokasi pemotongan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |