Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten tengah menggratiskan biaya mutasi kendaraan dari luar daerah, yang diproyeksikan mampu menggali pendapatan daerah hingga Rp35 miliar.
Program ini berlaku sejak 11 Juli hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari di Kota Serang, Senin menjelaskan kebijakan ini menyasar kendaraan pribadi maupun operasional perusahaan yang selama ini digunakan di Banten, namun belum tercatat sebagai kendaraan berpelat nomor Banten.
"Ini adalah kebijakan Gubernur. Pokok pajak untuk balik nama dari luar daerah kita gratiskan 100 persen. Harapannya, kendaraan-kendaraan itu nantinya bisa terdaftar di Banten dan bayar pajak di Banten," kata Rita.
Rita menegaskan, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Banten namun masih membayar pajak kendaraan di provinsi lain menjadi target utama. Hal ini dinilai tidak adil bagi Banten yang menanggung beban infrastruktur.
Baca juga: Bapenda Jabar bebaskan pajak pokok kendaraan mutasi dari luar daerah
"Kalau mereka beroperasi di Banten, menggunakan jalan di sini, ya seharusnya juga bayar pajaknya di sini. Jangan sampai jalan kita rusak, tapi uang pajaknya ke daerah lain," ujarnya.
Dengan estimasi 16.000 kendaraan akan melakukan mutasi masuk selama program berlangsung, Pemprov memperkirakan penerimaan pajak dapat bertambah signifikan, termasuk dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan ke depannya.
"Keuntungannya bukan cuma sekarang. Karena setelah balik nama, kendaraan itu kan nantinya setiap tahun akan bayar PKB di Banten," ujar dia menambahkan.
Rita juga menyampaikan bahwa seluruh UPT Samsat telah diperintahkan untuk melakukan jemput bola kepada perusahaan dan masyarakat. Edukasi aktif menjadi bagian dari strategi untuk mengoptimalkan pemanfaatan program.
"Sesuai arahan Gubernur, kami sudah instruksikan juga kepada petugas kita agar melakukan jemput bola. Jangan tunggu datang, tapi kita yang datangi," ujar dia.
Sebelumya, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal insentif fiskal, tetapi bagian dari strategi pembangunan berbasis kontribusi daerah.
“Mutasi itu kan di tempat asalnya harus bayar dulu, cabut berkas, bawa ke sini. Di sini juga harus bayar PKB-nya. Nah, sekarang kita bebasin. Tadinya pernah kita bebasin hanya sekian persen, kalau sekarang 100 persen, gratis,” ujar Andra.
Ia berharap masyarakat maupun badan usaha dapat memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk mendukung pembangunan daerah.
"Saya mengimbau agar masyarakat dan juga perusahaan ataupun badan usaha dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, mengingat ini masih berlaku hingga 31 Oktober 2025 mendatang," kata dia.
Baca juga: Jateng berupaya permudah pengurusan mutasi kendaraan bermotor
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.