Pemkot Semarang minta bantuan Pemprov Jateng atasi masalah TPA ilegal

1 month ago 13
Kalau kami (Semarang) bagian kami, Demak bagian Demak. Tapi kalau ada pembakaran (sampah) di Demak terus mengenai warga di Kota Semarang, itu yang kami lapor ke provinsi

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), siap berdialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak untuk mencari solusi atas permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal yang berlokasi di perbatasan kedua daerah.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, Kamis, berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng bisa memfasilitasi dialog tersebut.

"Ya kalau (Pemerintah) Provinsi (Jateng) mempertemukan kita, ya kita ketemu," katanya.

Lokasi TPA ilegal tersebut berada di perbatasan antara Rowosari, Tembalang, Kota Semarang dan Kebonbatur, Mranggen, Kabupaten Demak, yang berdekatan dengan kawasan Brown Canyon.

Baca juga: TPA ilegal, Menteri LH minta masyarakat mengadu ke Waste Crisis Center

Menurut dia, koordinasi antardaerah diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut karena lokasinya yang merupakan perbatasan dua kabupaten/kota.

Ia menegaskan Pemkot Semarang akan bertanggung jawab sesuai dengan batas wilayahnya. Namun, kata dia, jika dampak lingkungan, seperti asap dari pembakaran sampah di wilayah Demak, sampai mengganggu warga Kota Semarang maka penyelesaiannya harus melibatkan Pemprov Jateng.

"Kalau kami (Semarang) bagian kami, Demak bagian Demak. Tapi kalau ada pembakaran (sampah) di Demak terus mengenai warga di Kota Semarang, itu yang kami lapor ke provinsi," ucapnya.

Agustina juga mengimbau agar masyarakat, khususnya warga di wilayah perbatasan, memiliki kesadaran penuh untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti mengatakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng telah mengadakan rakor mengundang DLH dua daerah, yakni Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Baca juga: KLH: Kriteria kelola sampah di PROPER demi kurangi beban TPA daerah

Menurut dia, kesadaran masyarakat adalah kunci utama untuk menyelesaikan masalah tersebut dari akarnya

Ia mengatakan DLHK Jateng juga mewajibkan agar sarana prasarana penanganan sampah disediakan di masing-masing wilayah.

"DLH Kota Semarang sudah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari untuk dimanfaatkan warga membuang sampah. Kontainer ini akan kami angkut setiap hari dan akan dimaksimalkan ritasinya," katanya.

Untuk memastikan area tersebut bebas dari aktivitas pembuangan sampah ilegal, DLH Kota Semarang juga membentuk regu piket yang terdiri dari tim gabungan DLH Kota Semarang, damkar, dan satpol PP.

"Regu piket ini akan melakukan patroli rutin untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Baca juga: Menteri LH pastikan terus bina TPA tekan praktik potensi pungli

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |