Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda turun tangan memediasi sengketa upah puluhan buruh proyek Teras Samarinda, ikon baru Kota Tepian yang diresmikan sejak 9 September 2024.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda Marnabas Patiroy di Samarinda, Jumat, menegaskan bahwa Pemkot telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan permasalahan yang hingga saat ini upah pekerjanya belum dibayarkan oleh pihak kontraktor.
"Kami telah mengawal kasus ini sejak lama. Berkali-kali pihak perusahaan dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak mengindahkan sejumlah panggilan tersebut," ujar Marnabas.
Pemkot Samarinda merekomendasikan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Menurut Marnabas, pengadilan memiliki kekuatan hukum untuk memanggil paksa pihak-pihak yang terlibat.
"Kami juga sudah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda untuk mengumpulkan sejumlah pekerja Teras Samarinda yang belum dibayarkan upahnya," tambahnya.
Marnabas menjelaskan bahwa Pemkot sebenarnya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pembayaran upah pekerja karena kontrak kerja terjalin antara kontraktor dan para pekerja. Namun, Pemkot tetap berupaya membantu para pekerja yang menjadi korban.
"Jika para pekerja membutuhkan pendampingan, kami telah menyiapkan bantuan hukum. Jadi, pemerintah kota telah melakukan berbagai upaya untuk membantu menyelesaikan masalah ini," jelasnya.
Baca juga: Ratusan pekerja pembangunan PLTU 3-4 mogok karena gaji belum dibayar
Sementara itu, kasus ini juga memicu dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Teras Samarinda senilai Rp36,9 miliar. Kuasa hukum para pekerja, Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Upaya hukum sebelumnya juga nihil, namun kali ini kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Teras Samarinda Tahap I yang mencapai Rp 36,9 miliar," tegas Sudirman.
Sudirman mengungkapkan bahwa ada 84 pekerja yang belum menerima gaji mereka, dengan total perkiraan pembayaran upah mencapai Rp500 juta. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek ini.
"Namun, kami pesimis laporan tersebut akan ditindaklanjuti," ujar Sudirman.
Ketidakhadiran pihak PT Samudra Anugrah Indah Permai, perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek Teras Samarinda, dalam setiap pemanggilan DPRD Samarinda, semakin menambah kecurigaan pihaknya.
"Perusahaan ini seperti 'siluman'. DPRD saja tidak pernah bertemu langsung dengan mereka," ungkap Sudirman.
Baca juga: Upah belum dibayar, pekerja segel ruang belajar
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025