Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi standar bangunan untuk memastikan seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai regulasi terkait standar keamanan, kesehatan, dan kelayakan.
Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab di Pekalongan, Selasa, mengatakan salah satu faktor penting keberhasilan Program MBG adalah kelayakan sarana dapur yang digunakan untuk memasak makanan bergizi bagi masyarakat.
"Kami hadir bukan untuk menyalahkan, tetapi untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi bahwa bangunan SPPG harus memenuhi standar keamanan dan kesehatan," katanya.
Baca juga: Pemkot Pekalongan distribusikan MBG kepada 6 ribu pelajar TK-SMA
Namun demikian pihaknya berharap dapur MBG di setiap wilayah dapat tertata sesuai aturan yang berlaku agar keamanan dan kesehatan dapat terjaga.
Menurut dia, masih ditemukan beberapa bangunan SPPG yang belum memenuhi persyaratan, seperti area yang terlalu sempit atau tidak memiliki halaman sesuai ketentuan.
Ke depan , kata dia, Pemkot Pekalongan akan melakukan pembenahan agar seluruh bangunan memenuhi kriteria teknis bangunan layak fungsi.
Baca juga: Melihat dapur SPPG Polda Kalsel yang inovatif
"Kami berharap program ini bisa terus berkelanjutan, tidak hanya berjalan sehari dua hari saja, dan dapat memberikan keamanan, serta kenyamanan dalam pemenuhan gizi masyarakat di daerah," kata Balqis Diab.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekalongan Andrianto mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 22 SPPG yang sebagian besar sudah beroperasi.
"Namun, beberapa diantaranya masih menggunakan rumah tinggal atau bangunan non-standar yang perlu disesuaikan secara konstruksi, agar aman digunakan sebagai dapur penyedia MBG," kata Andrianto.
Baca juga: Pimpinan Komisi X usul bentuk dapur sekolah MBG di daerah 3T
Pewarta: Kutnadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































