Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Ghotama Airlangga sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama GA selaku Direktur Fasyankes Rujukan Kemenkes," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK juga memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenkes berinisial ROM, BN selaku Direktur Utama PT Pilar Cadas Putra, dan CDP selaku Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Romadona (ROM), Bambang Nugroho (BN), dan Cahyana Dharmawan Putra (CDP).
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.
Pada 12 Agustus 2025, penyidik lembaga antirasuah menggeledah Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta.
Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.
Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.
Baca juga: KPK periksa Dirjen Yankes Kemenkes jadi saksi kasus RSUD Kolaka Timur
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis jadi tersangka kasus RSUD
Baca juga: Dua tahanan KPK kasus korupsi RSUD Koltim dititip di Rutan Kendari
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































