Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung menyegel sejumlah kamar apartemen yang diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi dalam operasi yustisi penegakan hukum peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan dalam razia tersebut petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri yang dilakukan di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung
“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” kata dia di Bandung, Rabu.
Erwin menegaskan para pelanggar akan diproses hukum karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17, dengan sanksi berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.
Ia juga mengingatkan pengelola apartemen agar lebih ketat mengawasi tamu yang datang.
“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” ujarnya.
Baca juga: Polisi ungkap prostitusi berkedok spa di Bandung
Erwin mengungkapkan sebagai langkah tegas, kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila langsung disegel. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya.
“Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” kata Erwin.
Selain itu, petugas juga petugas juga turut dugaan praktik panti pijat yang diduga melakukan kegiatan prostitusi serta sejumlah botol minuman beralkohol.
“Di lokasi kedua, petugas juga mengamankan dua pasangan yang melakukan perbuatan asusila,” kata dia.
Baca juga: Polrestabes Bandung ungkap kasus prostitusi anak di bawah umur
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.