Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk koperasi syariah di setiap kecamatan untuk memerangi keberadaan rentenir dan komitmen dalam mewujudkan perekonomian yang sehat untuk kesejahteraan masyarakat.
"Terbentuknya delapan koperasi syariah di setiap kecamatan ini dirancang untuk mendukung program Kartu Sumbawa Barat Maju bidang layanan UMKM," kata Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah saat acara peluncuran program tersebut dan peringatan Hari Koperasi Nasional 2025 di Sumbawa Barat, Selasa.
Ia mengatakan Koperasi Syariah berbasis Kelompok Tuntas Baca Al Quran (TBA) hadir dengan konsep pembiayaan tanpa bunga dan pengelolaan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
"Keberadaan koperasi itu diharapkan menjadi solusi riil untuk memerangi praktik rentenir atau yang dikenal masyarakat sebagai 'bank rontok', yang selama ini menjerat pelaku usaha kecil di Kabupaten Sumbawa Barat," katanya.
Melalui koperasi ini, pemerintah daerah memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku UMKM untuk memperoleh pembiayaan yang halal dan berkelanjutan.
"Silakan para pengurus koperasi segera mencari sasaran yang akan mendapat bantuan. Koperasi berbasis syariah ini bisa diakses oleh semua masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Akademisi harap RUU Perkoperasian kuatkan koperasi di ekonomi syariah
Pesan ini menjadi dorongan agar koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga cepat menjalankan misi sosial-ekonomi yang diembannya.
Komitmen pemerintah tidak berhenti pada tahap peluncuran. Bupati Sumbawa Barat menyerahkan bantuan dana segar kepada delapan koperasi syariah TBA.
Dukungan tersebut diberikan secara proporsional sesuai kebutuhan di setiap kecamatan, di antaranya Rp800 juta untuk Kecamatan Taliwang, Rp500 juta untuk Kecamatan Seteluk, Rp450 juta untuk Kecamatan Brang Rea, Rp400 juta untuk Kecamatan Poto Tano, Rp350 juta untuk Kecamatan Sekongkang, Rp300 juta untuk Kecamatan Brang Ene, Rp250 juta untuk Kecamatan Maluk, dan Rp200 juta untuk Kecamatan Jereweh.
"Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan koperasi memiliki modal awal yang cukup untuk menjalankan aktivitas usaha dan layanan pembiayaan," katanya.
Pemerintah daerah juga telah melakukan pelatihan khusus bagi pengurus koperasi syariah TBA. Pelatihan ini dirancang agar para pengelola memahami prinsip operasional koperasi berbasis syariah, mulai dari manajemen keuangan, tata kelola usaha, hingga pemahaman mendalam tentang akad-akad syariah yang akan diterapkan dalam setiap transaksi.
"Koperasi ini tidak hanya menjadi wadah pembiayaan, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat mengenai praktik ekonomi yang selaras dengan nilai-nilai Islam," katanya.
Baca juga: Wamenkop sebut koperasi syariah bisa jadi contoh bagi KDMP
Baca juga: LPDB perkuat ekonomi syariah basis koperasi lewat pembiayaan bergulir
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.