Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jabar, memastikan peluang investasi di kawasan wisata Puncak tetap terbuka, dengan syarat investor mematuhi prosedur dan kaidah pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan pemkab tidak memberlakukan moratorium persetujuan lingkungan di Puncak selama ketentuan tersebut dijalankan secara konsisten.
"Sepanjang prosedur dan kaidah-kaidah lingkungan dipakai dalam berinvestasi di Kabupaten Bogor, khususnya di Puncak, maka tidak ada alasan pemkab melakukan moratorium persetujuan lingkungan," kata Ajat di Cibinong, Jabar, Rabu.
Ia menegaskan pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan sosial masyarakat, sekaligus menekan potensi kerusakan alam.
Menurutnya, banyak investor yang sudah memperoleh persetujuan lingkungan namun tidak menjadikannya pedoman dalam pembangunan maupun operasional.
Kondisi ini berisiko memicu pencabutan izin oleh otoritas yang lebih tinggi.
"Setelah memiliki persetujuan lingkungan, ya implementasikan di lapangan saat pembangunan dan operasionalnya," ujarnya.
Untuk mencegah pelanggaran, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor rutin melakukan pemantauan ke lapangan serta memberikan pengingat agar seluruh kegiatan sesuai dengan dokumen persetujuan lingkungan yang telah disahkan.
Ajat juga mengimbau para pelaku usaha di kawasan Puncak tidak memandang izin lingkungan hanya sebagai persyaratan administratif, melainkan sebagai pedoman utama dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah aktivitas investasi.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq telah mencabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
Ia mengatakan pencabutan dilakukan karena pelaku usaha tidak segera menyesuaikan diri dengan perintah pembongkaran yang telah dikeluarkan sebelumnya. Total terdapat 33 unit usaha yang berada di atas lahan kerja sama operasional (KSO) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan 9 di antaranya sempat memiliki izin namun kini telah dicabut secara resmi oleh Kementerian LH.
Baca juga: PTPN pastikan pemanfaatan lahan Gunung Mas Puncak Bogor sesuai aturan
Baca juga: Pemkab Bogor lanjutkan penataan Puncak, bongkar 130 lapak PKL
Baca juga: Menteri LH cabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan Puncak
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.