Pemkab Bekasi tertibkan 99 bangunan liar di bantaran SS Srimukti

3 months ago 7

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menertibkan 99 bangunan liar di sepanjang bantaran saluran sekunder (SS) Kampung Gabus Tengah, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara sebagai upaya penataan ruang sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur saluran air.

"Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari program penataan ruang serta mendukung pembangunan infrastruktur saluran air oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat," kata Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita di lokasi, Rabu.

Ia mengatakan kegiatan penertiban bangunan liar ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang disampaikan secara berjenjang kepada kepala daerah dan jajaran Satpol PP.

"Bangunan yang ditertibkan terdiri atas tempat usaha dan rumah tinggal warga. Berdasarkan pendataan sebelumnya, ada 99 bangunan yang telah kami berikan imbauan secara tertulis sebelum dibongkar hari ini," katanya.

Setelah proses pembongkaran, lokasi tersebut akan digunakan untuk kegiatan normalisasi saluran oleh Perum Jasa Tirta serta pembangunan lanjutan oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ganda mengimbau masyarakat yang masih menempati lahan di sempadan kali, saluran irigasi atau sempadan jalan agar secara sukarela membongkar bangunan mereka sendiri.

"Kami mengutamakan penertiban pada lokasi prioritas pembangunan tahun 2025. Untuk bangunan warga yang masih berdiri di area terlarang, kami mohon kesadaran agar membongkar secara mandiri," katanya.

Pihaknya juga telah menjalin koordinasi bersama seluruh camat dan kepala desa untuk melakukan pendataan serta sosialisasi secara intensif kepada masyarakat berkaitan dengan keberadaan bangunan liar dimaksud.

"Pemkab Bekasi ingin mengembalikan fungsi ruang publik dan saluran air untuk mendukung kenyamanan, keamanan dan keberlanjutan pembangunan daerah," katanya.

Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat Dikky Ahmad Sidik mengatakan kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari arahan Gubernur Jawa Barat terkait penataan wilayah sepanjang sempadan irigasi dan sungai.

"Bangunan-bangunan di lokasi ini hampir semua tidak memiliki izin. Maka dari itu harus kita tertibkan untuk mengaktifkan kembali fungsi sempadan irigasi sesuai peruntukan," katanya.

Ia menjelaskan penataan seperti ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Bekasi, melainkan menjadi agenda di berbagai wilayah lain se-Jawa Barat dengan tujuan mengembalikan fungsi infrastruktur dan mengurangi risiko penyumbatan saluran akibat sampah.

"Biasanya ketika ada aktivitas sosial masyarakat yang tidak terkendali di area sempadan akan menimbulkan sampah yang menyumbat saluran. Maka kita kembalikan fungsi sebagai sempadan irigasi," ucapnya.

Dikky menyebut fungsi sempadan ini dapat dikaji lebih lanjut untuk mendukung kegiatan sosial sesuai aturan seperti penanaman pohon bernilai ekonomis atau infrastruktur penunjang lain asalkan mendapat rekomendasi teknis dari pengelola irigasi.

"Ini bukan sekadar soal bangunan liar atau tidak, tetapi soal bagaimana kita menjaga fungsi saluran dan sempadan. Mari kita taati aturan yang ada dan jaga bersama lingkungan kita agar pembangunan bisa berjalan optimal dan berkelanjutan," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |