Pemerintah segera bentuk Desk Penanganan Keturunan Filipina di RI

2 months ago 9

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah segera membentuk Desk Penanganan Keturunan Filipina Tanpa Kewarganegaraan di Indonesia yang akan menjadi forum lintas kementerian/lembaga dalam menyusun berbagai langkah strategis penyelesaian status hukum penanganan Persons of Philippines Descent (PPDs).

Dalam rapat sinkronisasi dan koordinasi di Jakarta, Jumat (18/7), Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Agato Simamora mengatakan pembentukan desk tersebut merupakan langkah terobosan yang krusial dan mendesak untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar para PPDs.

"Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi bilateral terkait penanganan warga keturunan di kedua negara," ujar Agato seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dengan kolaborasi multisektor yang erat, Pemerintah Indonesia diharapkan mampu mewujudkan solusi permanen yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kepastian hukum bagi para PPDs di Tanah Air.

Selain pembentukan desk, pemerintah turut menyepakati beberapa rekomendasi lainnya dalam rangka percepatan dan implementasi upaya menghilangkan status tanpa kewarganegaraan (statelessness) dan pemberian legalitas bagi warga keturunan Filipina di Indonesia.

Rekomendasi dimaksud, yakni memperkenalkan terminologi Registered Philippine Nationals (RPNs) alias Warga Negara Filipina Terdaftar sebagai bentuk legalisasi terhadap PPDs yang telah dikonfirmasi sebagai warga negara Filipina oleh otoritas terkait.

Kemudian, disepakati pula penyusunan prosedur dalam Desk Penyelesaian, yang meliputi tahapan sinkronisasi data, registrasi dan konfirmasi, pemberian dokumen kekonsuleran, kependudukan, keimigrasian, serta pengawasan dan evaluasi.

Rekomendasi lainnya, yaitu penetapan mekanisme kerja antar kementerian/lembaga dengan memastikan kesinambungan tahapan dan tata cara yang mampu menghindarkan terjadinya status tanpa kewarganegaraan.

Pada kesempatan sama, Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Nur Azizah menegaskan isu PPDs bukan sekadar permasalahan keimigrasian, melainkan berkaitan erat dengan dimensi hukum, sosial, ekonomi, keamanan, dan kemanusiaan.

"Penanganan PPDs ini bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, pendekatan yang komprehensif dan berbasis HAM perlu terus dikedepankan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan negara dan perlindungan warga negara," ucap Nur Azizah.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi nyata dari hasil rekomendasi, bukan hanya sebagai dokumen administratif semata.

Dengan demikian, dikatakan bahwa rekomendasi strategis yang telah disepakati harus menjadi panduan dalam memperkuat kebijakan dan koordinasi antar instansi.

"Saya berharap hasil rapat ini benar-benar ditindaklanjuti secara konkret," tuturnya.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |