PDHI usulkan Pemprov NTT "lockdown" HPR selama 6 bulan

3 weeks ago 4

Kupang (ANTARA) - Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) NTT mengusulkan agar pemerintah provinsi (Pemprov) setempat melakukan lockdown terhadap hewan penular rabies (HPR) selama enam bulan.

"Enam bulan itu merupakan waktu terbaik untuk mencegah penyebaran rabies di NTT," kata Ketua PDHI NTT Yohanes T. R. M. R. Simarmata saat bertemu dengan Gubernur NTT Melki Laka Lena untuk membahas upaya penanganan rabies di provinsi setempat di Kupang, Rabu.

Baca juga: Kasus rabies naik, Gubernur NTT instruksikan pembatasan pergerakan HPR

Dalam pertemuannya dengan gubernur, PDHI NTT menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, salah satunya penguatan dukungan pemberantasan rabies, serta ketersediaan anggaran kesehatan hewan yang memadai.

"Kami mengapresiasi langkah lockdown bagi hewan anjing selama dua bulan, karena hingga saat ini NTT didominasi kasus rabies dari anjing melalui gigitan," ujar dia.

Tak hanya itu, PDHI juga menyoroti perlunya data akurat kasus rabies, serta kewaspadaan terhadap potensi penyebaran rabies di kawasan wisata seperti Gua Monyet.

"Kami berharap ketersediaan anggaran untuk kesehatan hewan, disamping tindak pencegahan rabies melalui vaksinasi dan imbauan," tambahnya.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat edukasi masyarakat dan menyiapkan langkah nyata pengendalian rabies.

Dia mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan instruksi gubernur kepada seluruh kepala daerah untuk menerapkan pengandangan HPR mulai September mendatang.

Ia mengimbau agar rangkaian kegiatan pencegahan rabies yang akan diselenggarakan pada September mendatang dapat dikolaborasikan dengan jajaran Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: Gubernur NTT instruksikan kepala daerah kandangkan HPR, cegah rabies

Baca juga: Kabupaten Sikka di NTT KLB rabies

“Kami serius mewujudkan NTT bebas rabies melalui langkah konkret, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat,” kata Gubernur Melki.

Dia menambahkan terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025, korban gigitan anjing rabies yang meninggal mencapai 20 orang .

Dari jumlah tersebut, kata dia, terdapat 16.939 kasus gigitan HPR yang tersebar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Malaka, Timor Tengah Selatan (TTS), Sikka, Nagekeo, Lembata, dan Kabupaten Ngada.

Melki mengatakan pengandangan hewan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada hewan yang terjangkit atau tidak. “Jika ada yang terjangkit, dalam dua bulan itu akan ketahuan,” ujar Melki Laka Lena.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |